Astaghfirullah! Merasa Tak Diperhatikan, Pria ini Bacok Istri di Depan Anak-Anaknya

  • Jum'at, 09 November 2018 - 08:00 WIB
  • Kriminal
Pelaku MZ
Pelaku MZ

MANAberita.com — YANIWANI Gulo alias Ina Agus (37), harus meregang nyawa di tangan suaminya sendiri. Dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya, warga Dusun Sisobahili Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli ini bersimbah darah di rumahnya. Alasan suami yang menghabisi nyawanya, karena emosi tidak diperhatikan alias dicueki. Dua bilah parang pun berbicara, tanpa rasa kasihan.

Melansir Katanias.com, Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Deni Kurniawan, pembunuhan bermodus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada Rabu (07/11) sekira pukul 20.45 Wib. Dan diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, AKP Jonista Tarigan, dalam waktu tiga jam.

Di awali sekitar 15 menit sebelumnya, MZ (36) membangunkan istrinya karena merasa kedinginan. Ia meminta untuk menggosokkan balsem di bagian kaki. Pengakuan MZ, istrinya melakukan perintahnya dengan asal-asalan sambil menggerutu. Sehingga ia kesal dan panas hati, timbul niat untuk menghajar korban.

Baca Juga:
Kontraktor Kesulitan Bangun Sirkuit Formula E Akibat Tanah Berlumpur hingga 1 Km

MZ langsung berdiri dan pergi ke dapur mengambil sebilah parang. Seketika menghampiri korban yang masih duduk di lantai dan langsung membacok pundak korban dari belakang sebanyak dua kali. Sambil menahan sakit, korban merangkak ke arah sebelah kanan dan bersandar ke dinding.

“Sambil berteriak, korban mengatakan apa ini samamu? Lantas tersangka kembali mengayunkan parang ke bagian dada dan lehernya berulangkali,” beber Deni Kurniawan.

Anak-anak pun berteriak mengingatkan tersangka menghentikan tindakannya. “Sudah itu pak, sudah itu pak,” kata Deni Kurniawan menirukan perkataan tiga anak korban. “Sudahlah nak, sudah takdir ini, masuk ke dalam kamar,” imbuhnya menirukan sahutan pelaku kepada anak-anaknya.

Baca Juga:
Hilang Selama Sepekan di Gunung, Pendaki ini Sebut Jika Ia Dirawat Wanita Cantik Mirip Bidadari

Saat itu juga ayah tersangka berusaha melerai dan merebut parang di tangan tersangka. Lalu membawa parang itu ke rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban dan tersangka. Kesempatan itu digunakan korban untuk berlari keluar rumah. Tidak puas, tersangka yang melihat istrinya bersimbah darah karena luka di sekujur tubuh, malah berlari ke dapur dan mengambil parang lain.

“Tersangka mengejar korban yang berlari ke jalan umum dan terjatuh ke tanah dekat pohon karet. Tersangka pun kembali membacok istrinya dengan membabi buta. Kepala, punggung dan tangan korban pun jadi sasaran, hingga korban tidak bergerak,” ungkap Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, AKP Jonista Tarigan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP, junto Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam dihukum penjara selama 20 tahun penjara. (Zee)

Komentar

Terbaru