Anak Dicerai Suami, Ayah Kandung Hamili Putrinya

  • Jum'at, 21 Desember 2018 - 13:36 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — Entah apa yang ada dipikiran S (54) hingga tega menghamili anak kandungnya yang menjanda.

Kini S telah dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo. S sehari-harinya tinggal di Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces.

Kasus itu sendiri dilaporkan ke polisi pada 4 Desember 2018 lalu. Selang sehari kemudian, S langsung diamankan di rumahnya sendiri. Kamis (20/12), kasus itu dirilis di Mapolres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, tersangka S diduga telah memperkosa korban sebanyak 3 kali.

“Pelaku memperkosa korban di rumah korban (Kecamatan Kuripan). Saat, kondisi rumah sepi, kebetulan istrinya tengah kerja ke sawah. Nah, saat itu pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku mengancam korban akan dipukuli jika tidak mau. Pelaku juga menyuruh korban tidak cerita,” katanya.

Baca Juga:
KPAI Dapat Bocoran Hasil Visum Audrey, Tak Disangka Begini Faktanya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 lembar KTP pelaku, 1 alat tes kehamilan dan pakaian korban.

Tersangka S sendiri mengakui, perbuatannya. Saat itu, dirinya mengaku khilaf. Korban sendiri berstatus janda sejak 2014 lalu. ”Saya ngaku salah, khilaf,” ujarnya singkat. (Dil)

Komentar

Terbaru