Demi Gaya Hidup, Ibu Satu Anak Curi Uang Kenalan Sebanyak 50 Juta Melalui Mbanking

  • Senin, 10 Desember 2018 - 17:22 WIB
  • Viral
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — SEORANG ibu rumah tangga, Yati Rusmayanti (26), warga Kabupaten Bandung harus mendekam di rumah tahanan Mapolsekta Ujungberung, gara-gara melakukan tindak pidana pencurian uang dengan modus mentransfer uang sebesar Rp 50 juta.

Ibu beranak satu itu, ditangkap unit Reskrim Polsekta Ujungberung dikediamannya di daerah Kota Bandung, belum lama ini.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema melalui Kapolsekta Ujungberung Kompol Heriyadi menjelaskan, pelaku terbukti melakukan pencurian uang sebesar Rp 50 juta dari korbannya yang baru dikenalnya, beberapa waktu lalu saat korban dan pelaku sama-sama pernah di rawat di Rumah Sakit.

“Jadi keduanya saling mengenal waktu keduanya sama-sama pernah di rawat. Pelaku pernah meminjam uang kepada korban sebesar Rp 15 juta, saat dirawat itu,” jelas Heriyadi.

Singkat cerita, lanjut Heriyadi, setelah korban keluar dari rumah sakit, pelaku mengunjungi rumahnya dengan alasan untuk melunasi utang yang pernah dipinjami oleh korban. Saat berada di rumah korban, pelaku pun diam-diam mengambil ponsel korban, kemudian melalui ponsel korban, pelaku melakukan transfer uang melalui mobile banking ke rekening pelaku.

“Pelaku ini sudah mengetahui username dan pasword milik korban. Dari situ pelaku mentransfer ke rekeningnya 25 juta sebanyak dua kali,” jelasnya, mengutip Galamedia.

Baca Juga:
Maling Kotak Amal Masjid Dimandikan Layaknya Jenazah, Netizen: Auto Inget Mati

Korban yang tak sadar uang dalam rekeningnya dicuri oleh pelaku, tidak mengetahui jika pelaku mencuri uangnya tersebut. Selang beberapa hari, korban pun berniat menggunakan uangnya itu, untuk keperluannya.

Namun, begitu saat akan mengambil uang di rekeningnya, korban baru mengetahui uangnya sebesar 50 juta ludes. Kecurigaan korban pun mengarah kepada pelaku.

Dari situ dirinya membuat laporan kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan dan lakukan pemeriksaan terhadap korban, dan kecurigaan pelaku, mengarah kepada pelaku.

Baca Juga:
Viral Video Pasangan Indehoi di Atas Motor di Taman Pamekasan Madura

“Kemudian dilakukan pengejaran kepada pelaku, dan saat diamankannya di rumahnya, pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” jelas Heriyadi.

Dari hasil pemeriksaan, kepada polisi pelaku mengaku uang dari hasil mencurinya tersebut, untuk kebutuhannya sehari-hari. ?Pelaku saat ini, harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi kenakan pasal 362 KHUPidana, tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun.? (Zee)

Komentar

Terbaru