MANAberita.com — DARSONO (60), warga Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Lamongan, telah dianiaya oleh menantinya Sutarlan (38) di rumah Darsono.
Diduga pelaku tega melakukan penganiayaan tersebut lantaran sakit hati karena sang mertua meminta agar Sutarlan menikahi putrinya secara resmi di KUA. Diketahui, Pelaku telah menikahi dengan putri korban secara siri selama 2 tahun.
Tak terima dengan perkataan sang mertua Sutarlan lalu memukuli Darsono, yang tak berdaya melakukan perlawanan. Atas penganiayaan itu, Darsono menderita luka robek di bibir.
Selanjutnya keluarga korban melaporkan peristiwa pemukulan tersebut ke Polisi setempat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji, Jumat (07/12).
“Akibat tindakan kasar pelaku, korban mengalami menderita luka robek dibagian bibir kiri dan mengeluarkan darah segar,” ujar Harmudji,
“Tersangka jengkel ditanyai itu terus (kapan nikah sah) oleh korban. Tersangka tak bisa mengendalikan emosinya dan langsung menghujamkan tinjunya hingga mengenai bibir kiri korban,” katanya, mengutip Vebma.
Harmudji kemudian mengatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan penyelidikan serta dapat di jerat dengan Pasal 170 KUHP.
“Penyidik masih mendalami tersangka. Sementara, kami jerat Pasal 170 KUHP,” pungkasnya. (Dil)