Tega! Remaja 16 Tahun Dianiaya Ayah Kandung, Wajah Disulut Rokok dan Lidah Ditusuk Jarum

  • Sabtu, 22 Desember 2018 - 20:15 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — ORANG tua memang memiliki peran besar dalam perkembangan sang buah hati. Selain menafkahi, cinta dan kasih sayang mutlak diberikan bapak kepada seorang anak. Namun, apa yang dilakukan Tajab, warga Dusun Lenggoksono, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo ini, sangat tidak manusiawi.

Bagimana tidak, pria 34 tahun ini, tega menganiaya putrinya sendiri. Dari pendalaman wartawan, remaja perempuan dengan inisial PW (anak kandung pelaku), sering mendapatkan penganiayaan yang bisa dibilang sadis.

Selain tamparan, beberapa anggota tubuh mulai dari tengkuk leher, tangan, dan kaki, sering dipukul secara membabi buta oleh tersangka. Bahkan, remaja dengan tubuh kurus tersebut, sering di colok rokok di bagian wajah, dan lidahnya juga sering ditusuk menggunakan jarum.

“Tindakan penganiayaan pelaku terhadap anaknya ini, sudah berlangsung selama enam tahun,” kata Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana.

Kasus penganiayaan ini baru terungkap Kamis (20/12). Saat itu, kerabat korban yang tidak tega melihat keponakannya dianiaya, nekat melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Mendapat laporan tersebut, petugas bergegas mengamankan Tajab dirumahnya.

Dari pendalaman penyidik, sebelum tinggal bersama tersangka, selama enam tahun. Remaja 16 ahun itu, sempat tinggal bersama neneknya. Namun, setelah sang nenek meninggal dunia, korban diasuh oleh kedua orang tuanya.

Semenjak itulah, korban sering mendapatkan penganiayaan yang dilakukan oleh bapaknya sendiri. Parahnya lagi, perempuan yang sudah tidak mengenyam pendidikan di bangku sekolah itu, dianiaya dihadapan ibu kandungnya yang berinisial SW. Bukannya melindungi, sang ibu justru hanya terdiam ketika melihat putrinya dianiaya.

Yulistiana menambahkan, untuk memulihkan psikis korban, pihaknya bakal menerjunkan personel trauma healing Polres Malang. Maklum saja, sejak masih berumur 10 tahun, PW sudah dianiaya, sehingga memerlukan pendamping untuk memulihkan kejiwaannya.

Selain terus melakukan pendalaman, petugas juga sedang menantikan hasil visum. Dimana, dari hasil visun tersebut, bakal dikaitkan dengan tindak penganiayaan kategori berat atau sedang.

Baca Juga:
Tak Ingin Dikirim Ke Panti Jompo, Wanita 92 Tahun Ini Bunuh Anaknya Sendiri

“Tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga, atau Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Yulistiana.

Sementara itu, dihadapan penyidik UPPA Polres Malang, Tajab mengakui semua perbuatan penganayaan yang dilakukan terhadap putrinya tersebut. “Iya, saya menyesal, tidak akan mengulanginya lagi,” terang pria yang dikaruniai dua orang anak tersebut.

Pria yang kesehariannya bekeja sebagai buruh tani ini mengaku tega menganiaya anak sulungnya tersebut, lantaran merasa emosi.

Baca Juga:
Rumah Nenek Kosong, Pasangan Muda-Mudi Asyik ‘Hohohihi’

“Ketika pulang kerja, anak saya (korban) jarang ada di rumah. Dia (PW) sering main dan keluyuran malam-malam, jadi saya marah,” terangnya.

Dihadapan penyidik, Tajab membenarkan jika tidak pernah memperingatkan putrinya tersebut jika melakukan kesalahan. Dia berdalih, selalu melakukan kekerasan fisik terhadap korban, sebagai wujud peringatan.

“Biasanya langsung saya pukul (tangan kosong), atau dengan kayu dan sapu. Kalau tidak ya saya tusuk dengan jarum dan colok dengan rokok,” Ujar Tajab dengan nada tegas seolah meluapkan emosinya. (Alz)

Komentar

Terbaru