Gara-Gara Chat ini, Vanessa Angel Jadi Tersangka! Bicarakan Soal Kejantanan Dengan Orang ini

  • Rabu, 16 Januari 2019 - 19:51 WIB
  • Selebriti
Vanessa Angel
Vanessa Angel

MANAberita.com — KABID Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera, mengungkapkan isi percakapan artis Vanessa Angel dengan muncikari.

Dikutip dariTribunWow.com melalui YouTube Official iNews, Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang bisa memungkinkan menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan,” ujar Frans Barung.

Baca Juga:
Bikin Heboh Warga Gunung Es Berbentuk Penis Raksasa!

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kekriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan,” jelasnya.
Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno.

“Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1,” ungkap Frans Barung.

Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya muncikari yang mengendalikan, namun juga Vanessa.

Baca Juga:
Masih Dalam Perawatan, Ustadz Arifin Ilham Siapkan Kain Kafan Untuk Dirinya

“Lebih dalam lagi, bukan germo yang mengendalikan tapi pengendaliannya langsung dilakukan secara otomatis dilakukan secara penting adalah VA tadi.”

Sedangkan UU ITE tentang kesusilaan tertuang dalam Pasal 27 ayat 1.

‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’. (Alz)

Komentar

Terbaru