Mulan Jameela
MANAberita.com – AHMAD Dhani telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1,5 tahun. Musisi itu langsung dibawa ke Kejari untuk ditahan.
Mulan yang sedari awal mendampingi sang suami menghadapi vonis hanya memasang ekspresi datar. Tidak tersenyum atau terlihat menekuk bibir.
Namun saat hakim membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01), Mulan tampak menyimak.
Dia tampak memajukan badannya sambil memasang ekspresi sedang mendengarkan.
Dia tampak memajukan badannya sambil memasang ekspresi sedang mendengarkan.
Usai sidang, ekspresi Mulan tetap sama, datar. Sebelumnya, hakim telah memvonis Ahmad Dhani bersalah dan menghukumnya dengan penjara selama satu setengah tahun.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,’ ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01).
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” lanjut hakim.
Dilansir dari detik, Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian terkait cuitan soal Ahok. Dia sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).