Kasasi MA soal Vonis Sambo, Diganti dari Hukuman Mati ke Penjara Seumur Hidup

  • Selasa, 08 Agustus 2023 - 22:06 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MAHKAMAH Agung (MA) menolak permintaan kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigjen Yosua. Mahkamah Agung meningkatkan tingkat kejahatan dan pelanggaran ringan yang dilakukan, yang berujung pada hukuman seumur hidup.

Perkara dengan nomor 813 K/Pid/2023 dinilai oleh ketua majelis hakim Suhadi dan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti serta Yohanes Priyana. Selain itu, panitera Rudi Soewasono. Vonis diumumkan pada Selasa (8/8).

Baca Juga:
Polisi Ungkap Fakta Baru Mengenai Tengkorak Manusia Dicor, Ada Tulisan ini

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Mengutip CNN Indonesia, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak banding yang diajukan oleh Sambo. Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:
Demi Harta, Inilah Seribu Upaya Aulia Kesuma Berusaha Bunuh Suami dan Anak Tirinya

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya. Sementara perkara terdakwa lain masih di tahap kasasi di MA.

(sas)

Komentar

Terbaru