PK yang Diajukan Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Ditolak MA

  • Jum'at, 11 Agustus 2023 - 08:11 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kepengurusan Partai Demokrat, ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Melansir dari CNN Indonesia, Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA.

Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Baca Juga:
Pemungutan Suara Untuk Perdana Menteri Ditunda Menyebabkan Kebuntuan Politik Thailand Berlarut-larut

Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.

(Rik)

Komentar

Terbaru