MANAberita.com — PIHAK Lapas Way Gelang, di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus membenarkan warga binaanya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang polwan di Makassar.
Sesuai KUHP pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.
Menurut Kalapas Way Gelang Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.
Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.
Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan. Hal itu dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan.
“Karena locus perkara ada di sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda. Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang,” ujar Sohibur, melansir Grid.
Dari hasil penyelidikan singkat yang dilakukan sebelum dibawa ke Makassar, Alfiansyah ‘bermain’ sendiri. Dia bukan anggota komplotan penipuan seperti yang beberapa waktu pernah diungkap.
“Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya. Dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga,” terang Sohibur.
Polda Lampung pun pernah mendampingi Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengecek seorang narapidana di Lampung yang diduga terlibat dalam chat video porno dengan Brigpol DS, oknum polwan Polrestabes Makassar.
Hal itu dikatakan Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana.
“Itu kasus sudah lama. Kalau tidak salah, tiga sampai empat bulan lalu. Memang kita pernah mendampingi anggota dari Makassar untuk cek ke lapas. Cuma saya lupa di lapas mana,” kata Ketut.
Ketut menambahkan, Polda Lampung saat itu hanya mendampingi personel Polrestabes Makassar.
“Kita saat itu hanya backup. Kita bantu dua personel dengan mobil saja. Kalau saya berikan keterangan, saya takut salah. Karena kami hanya backup. Soal kasusnya, silakan cek ke sana (Polrestabes Makassar),” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur ini.
Sementara Kalapas Rajabasa Sujonggo mengatakan, napi yang diduga tersangkut kasus video chat tersebut ditahan di Lapas Kota Agung.
“Itu kan kasus sudah lama. Info yang saya dapat, itu napi lapas di Kota Agung,” ujarnya. (Ila)