MANAberita.com — ES alias Sangkot terpaksa berurusan dengan kepolisian atas tindakannya meracuni dua keluarga dengan menaburi racun tikus ke dalam nasi goreng.
Polsek Pangkalan Berandan, meringkus ES alias Sangkot (55) dari rumahnya di Jalan Besitang Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Minggu (13/01).
ES ditangkap atas laporan Jebat Daulay (47) warga Jalan Imam Bonjol Lingkungan II Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Dalam laporannya Jabat mengadukan tindakan ES telah menaburi racun tikus pada nasi goreng.
Melansir Tribun Medan, peristiwa tersebut dilakukan tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan Jalan Tanjung Pura Gang Keluarga Desa Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sabtu (12)/01) sekira pukul 18.45 WIB.
Kapolsek Pangkalan Berandan Dahniel Saragih membenarkan peristiwa tersebut.
Dijelaskannya, setelah menerima laporan Polisi, Kanit Reskrim dan anggota memeriksa saksi-saksi dan mengecek para korban ke rumah sakit Pertamina dan ke Puskesmas Pangkalan Berandan untuk diambil keterangannya.
Setelah menginterogasi para korban, personel ke rumah Jefri dan berdasarkan keterangannya dia ada mengantar nasi goreng ke kediaman para korban atas suruhan ES.
Petugas langsung bergerak cepat ke rumah ES.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui ada membeli nasi bungkus sebanyak dua bungkus kemudian dibawanya kerumahnya dan ditaburinya dengan racun tikus merk kimex. Makanan itu dibawa ke rumah semua korban, kemudian Jefri yang memberikan nasi goreng kepada para korbannya,” kata Kapolsek.
ES ketika diinterogasi tak dapat menampik perbuatannya. Berdasarkan keterangan pelaku dia berbuat hal tersebut karena sakit hati dengan para korban.
“Saya sakit hati, korban telah menyembunyikan istri saya hingga saat ini meninggalkan rumah dan tidak pulang,” katanya.
Akibat nasi goreng beracun, ada lima korbannya.
Kelimanya, Sukarni (45) dan anaknya Rizka Ramadhani Daulay (11) keduanya warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan Sri Astuti (41), Frili Ananda Putri (30) dan Frita (16) pelajar, ketiganya pendudukJalan Tanjung Pura Gang Keluarga Desa Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat
Menguatkan tindakan ES, seorang saksi, Putri mengatakan, saat berada di rumahnya telah diantar nasi goreng oleh ES bersama dengan Jefri. Selanjutnya makanan tersebut dimakan Sukarni dan Rizka Ramadhani Daulay.
Setelah memakan nasi goreng tersebut, keduanya mengalami mual dan muntah muntah. Kemudian pelapor membawa keduanya ke rumah sakit Pertamina Pangkalan Brandan.
Saat berada di rumah sakit, pelapor juga mendapatkan kabar dari kakak iparnya, bahwasannya tiga orang tempat biasa istri ES kunjungi, di Jalan Tanjung pura Gang Keluarga juga mengalami mual dan muntah-muntah.
Ketiga korbannya yakni Sri Astuti, Frili Ananda Putri dan Frita. Mereka juga sudah berobat ke Puskesmas Pangkalan Berandan. Menurut keterangan para korban, mereka juga diantar nasi goreng yang sama tersangka. (Ila)