4 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Benarkah Sudah Damai dan Diwisuda Bulan Mei?

  • Selasa, 05 Februari 2019 - 01:35 WIB
  • Hukum

MANAberita – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa Teknik UGM HS kepada mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN saat menjalani kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau KKN di Pulau Seram, Maluku tahun 2017 silam berakhir dengan perdamaian.

Rektor UGM Yogyakarta Panut Mulyono mengatakan bahwa korban dan pelaku bersedia menandatangani surat perdamaian pada Senin (04/02) siang, seperti dilansir dari idntimes. 

1. Perjanjian damai secara tertulis dan bermaterai 

Korban AN, yang mendesak agar pelaku HS diberikan hukuman oleh UGM sembari kasus ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polda DI Yogyakarta, akhirnya melunak dan bersedia melakukan penyelesaian secara internal UGM. Demikian pula HS yang telah meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Jadi pihak-pihak terkait yaitu AN, HS dan pihak UGM secara ikhlas, bersepakat dan lapang dada untuk memilih penyelesaian internal Kampus UGM. HS menyesal, bersalah dan mohon maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017 kepada pihak saudari AN serta disaksikan oleh pihak UGM,” kata Rektor UGM Yogyakarta, Panut Mulyono, Senin (04/02).

Panut mengatakan AN dan HS sudah dipertemukan oleh UGM. Ketiga pihak membuat perjanjian tertulis dengan materai yang isinya menyatakan perkara sudah selesai dengan perdamaian.

“Tadi penandatanganan juga dilakukan di ruang Rektorat dan disaksikan semua pihak yang berkepentingan,” tambahnya. 

2. HS dan AN harus menyelesaikan konseling wajib 

Pelaku HS masih punya kewajiban untuk mengikuti mandatory counseling (konseling wajib) dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau yang dipilih sendiri sampai dinyatakan selesai oleh psikilog yang menanganinya.

Baca Juga:
Ahli Teori Konspirasi Alex Jones Harus Membayar Total $49,3 Juta Atas Klaim Tipuan Sandy Hook

Sedangkan AN wajib mengikuti trauma konseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau yang dipilih oleh AN sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.

“UGM memberikan fasilitas dan menanggung sepenuhnya dana konseling baik yang dilakukan HS maupun AN sebagaimana yang tadi harus dilakukan. UGM juga memberikan dana untuk penyelesaian studi setara dengan komponen dalam beasiswa Bidik Misi serta biaya hidup kepada saudari AN,” jelas Panut. 

UGM, masih menurut Panut, juga memberikan mandat kepada Fakultas Isipol dan Fakultas Teknik untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi HS dan AN untuk dapat diselesaikan pada bulan Mei 2019 dan memastikan seluruh klausul yang disepakati akan dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga:
Kelewatan! Dosen ini Lecehkan Muridnya dan Lemparkan Uang Sebagai ‘Bayaran’ nya

“UGM akan melakukan pembenahan dan penanganan perkara serupa dengan mekanisme dengan penanganan perkara yang baik ditingkat fakultas maupun universitas agar perkara tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ungkapnya.

Next… Benarkah akan diwisuda bulan Mei?

Komentar

Terbaru