MANAberita.com — SEPASANG remaja yang berbuat mesum di loteng Masjid Jami Baitul Muttaqin Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Provinsi Aceh, tidak akan dihukum cambuk. Keduanya tidak dapat dijerat dengan Qanun Syariat Islam karena masih di bawah umur, yakni MR berusia 16 tahun dan DF berusia 17 tahun.
MR diketahui berasal dari Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan DF berasal dari Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Mereka ditangkap saat berbuat mesum di atap masjid sekitar pukul 18.40 WIB, Minggu (24/02) .
Melansir Kumpara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar, M Rusli, mengatakan sepasang remaja itu ditangkap oleh warga.
Saat ditangkap, keduanya sempat dipukuli oleh warga. Kemudian baru dibawa ke Polsek Lembah Seulawah. Dari sana ke Polres Aceh Besar dan kemudian diamankan ke Kantor WH Provinsi Aceh karena WH Aceh Besar tidak punya sel tahanan, kata Rusli kepada Acehkini, Senin siang (25/2) .
Rusli menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor WH Provinsi Aceh sekitar pukul 12.00 WIB hari ini, mereka dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimsus.
Pukul 12.00 WIB tadi mereka dibawa ke unit PPA Polda Aceh karena masih di bawah umur. Mereka tidak dijerat dengan Qanun Syariat Islam karena masih di bawah umur. Kalau sudah ke sana, itu sudah urusan pihak kepolisian, tutur Rusli.
Menurut Rusli, kedua remaja itu memang sengaja bersepakat bertemu di Saree, Aceh Besar, setelah berkenalan di media sosial Facebook. “Keduanya masih sekolah dan kenalan di Facebook. Mereka sepakat bertemu di Saree. Jadi bukan tinggal atau kerja di Saree,” pungkasnya. (Dil)