Setubuhi Bocah SD Yatim Piatu Hingga Hamil, Bapak Angkat: Saya Melakukannya Karena Sayang

  • Selasa, 26 Februari 2019 - 14:52 WIB
  • Viral
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

MANAberita.com — ENTAH apa yang merasuki kepala Joko Suseno (55), warga Pager RT 5 RW 2 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang hingga tega menyetubuhi M (13), anak asuhnya.

Akibat perbuatannya, M kini tengah mengandung 5 bulan.

Kecurigaan atas kehamilan M bermula ketika M diantarkan pulang oleh Joko pada Kamis (14/02) siang ke rumah neneknya di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Saat itu korban hanya diantar sampai jalan depan rumah neneknya dan langsung ditinggal Joko.

Karena tidak seperti biasanya, Muryani, bibi M curiga kenapa korban hanya diantar sampai depan rumah dan tidak masuk ke dalam rumah dan curiga terhadap perubahan fisik korban yang perutnya membesar.

Saat gelar perkara di Mapolres Semarang pada Senin (25/02), Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat mengatakan, Muryani mengantarkan korban periksa ke bidan desa, dari hasil pemeriksaan didapati korban sedang hamil sekitar lima bulan.

“M ditanyai oleh Muryani dan mengaku telah disetubuhi Joko sebanyak dua kali pada sekitar Agustus 2018 dan Oktober 2018 di rumah Joko,” terang Adi.

Setelah pemeriksaan tersebut, keluarga melaporkan perbuatan Joko ke Polres Semarangpada Rabu (20/02).

Setelah dilakukan pelaporan, kepolisian melakukan pemeriksaan. Joko berhasil diamankan di rumah anaknya di Desa Gentan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia melarikan diri ke rumah anaknya.

Baca Juga:
Anak Kecil Menggemaskan Asal Palembang ini Bershalawat di MRT Singapura

“Setelah mengetahui M hamil, Joko ketakutan dan ia melarikan diri ke rumah anaknya,” terang Adi.

Joko sendiri memiliki seorang istri, sepuluh anak, dan delapan cucu. Di rumah Joko, M mendapat perlakuan istimewa dari Joko yakni sering diiming-imingi uang.

Hingga terjadinya persetubuhan, Joko memberikan ancaman pada korban untuk menuruti kemauannya agar tidak memberitahukan pada orang lain.

“Pelaku didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Adi.

Wajah Joko yang ditutupi topeng hitam lebih banyak tertunduk dan tak banyak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media.

Baca Juga:
Wanita ini Un-friend Suami di Facebook, Alasannya Kecil Namun Bikin Sakit Hati

Ia hanya menjawab apa alasannya tega menyetubuhi M, diungkapkan bahwa karena ia sayang.

Joko tak banyak menjawab pertanyaan wartawan dan ia pun dibawa masuk ke Mapolres.

Menambahkan keterangan Kapolres Semarang, AKP David Widya mengatakan pasal yang bisa menjerat pelaku.

“Ada pula pemberatan bagi orang tua, orang tua asuh, wali, maupun pendidik ditambah sepertiga vonis,” imbuh Kasat Reskrim Polres Semarang

M merupakan anak dari rekan Joko yang sudah meninggal dunia. Awalnya ibu M, selang beberapa bulan, ayah M menyusul akibat sakit.

Baca Juga:
Begini Kronologi Pembuangan Bayi di Pusat Perbelanjaan di Magelang, Mulai dari Tak Terdeteksi Hamil Hingga Pendarahan

M anak kedua dari dua bersaudara asal Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

“M dan sang kakak awalnya dititipkan pada Joko atas amanat kedua orang tua M. Namun sang kakak dikembalikan pada neneknya,” tutur David.

Berdasarkan data yang dimiliki Reskrim pada kasus pencabulan pada 2017 sebanyak 13 kasus, 2018 sebanyak 15 kasus, dan 2018 sebanyak dua kasus.

Sementara itu, pihaknya mengatakan saat ini sedang melakukan kerja sama lintas sektpral yakni melakukan antisipasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan penyuluhan dan antisipasi.

“Kami juga berperan kepada orang rua memperhatikan, mengontrol anak perempuannya, baik dipaksa, dibujuk, atau suka sama suka,” tegas David.

Baca Juga:
Selain Karena Pengaruh Mabuk Lem, Alasan Ayah Gorok Leher Bayi Berusia 8 Bulan Dengan Gunting Bikin Ngelus Dada

Menanggapi perihal kasus persetubuhan yang menimpa M, Rini Sulistyawati, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Anak, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang mengatakan pihaknya memberikan jaminan pendidikan pada M.

Jaminan pendidikan tersebut berupa tidak adanya diskriminasi pada M atas apa yang terjadi di masa lalunya.

“Jaminan pendidikan diberikan selama M bersekolah di Kabupaten Semarang,” ujar Rini.

Meski demikian, ia tak dapat menjelaskan terkait status M yang pelajar kelas 6 apakah bisa mengikuti Ujian Nasional atau tidak.

“Seharusnya bisa ikut, namun bisa dikonfirmasi ke pihak sekolah,” ujar Rini. (Ila)

Komentar

Terbaru