MANAberita.com — SIHOMBING (29) alias Landong terpaksa harus menahan sakitnya timah panas yang menempel di kaki kanannya. Pria yang tinggal di jalan Karya Pasar V Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia ini berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap petugas Subdit lll/Umum DitKrimum Polda Sumut di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara selasa (09/04).
Ia ditangkap karena tega membunuh wanita yang merupakan selingkuhannya yang diketahui bernama Helda Krista Dekorasi Sinaga alias Mak Krista. tersangka Membunuh korban karena cemburu melihat wanita yang sudah dua tahun hidup bersamanya itu bersama pengunjung kafe, begitulah penuturan Dirkrimun Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kani ll Buncil Ko,pol Hendra ET.
Diceritakan Maringan setelah pihaknya menerima informasi peristiwa pembunuhan wanita pekerja cafe di jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempat Kata, Kecamatan Medan Selayang tersebut DirKrimum Polda Sumut langsung memerintahkan segera lakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi di kafe tersebut pada Rabu (27/03) sekitar 01.00 WIB. Tersangka sempat menjambak korban lalu membawanya ke kosan mereka sekitar 300 meter dari tempat hiburan itu.
Pak Direktur langsung memerintahkan untuk segera mengungkap kasus itu. Terungkaplah fakta jika di mereka berpacaran dan tinggal bersama korban sekira dua tahun. Tersangka selalu ringan tangan, ungkap Maringan.
Sampai di tempat kos sambung Maringan tersangka mencekik korban, membanting serta membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali hingga wanita malang tersebut meregang nyawa.
Tersangka juga sempat menduduki perut korban hingga mulutnya mengeluarkan darah. Setelah itu tersangka mengambil dompet korban berisi uang Rp 250 ribu dan handphone HP.
Selanjutnya ia lantas kabur ke rumah istrinya di kawasan Pinang Baris Sunggal. Tak berapa lama, tersangka kemudian berpindah. Tempat ke kampung halamannya di Humbahas dan ditangkap sebelum kembali berusaha melarikan diri ke Lampung. Tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas.
Dikatakan Maringan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kepada petugas, pelaku mengaku menyesal telah membunuh selingkuhannya. Ia mengaku sudah seperti suami istri semenjak dua tahun mereka menjalin kasih itu.
“Saya cemburu dia dekat dengan pria lain kami sudah dua tahun bersama.” ujarnya. (Ila)