MANAberita.com — AJO (24) warga Kecamatan Arut Utara terpaksa harus dilarikan kerumah sakit terdekat akibat luka robek di lengan tangan kirinya akibat bacokan parang yang dilakukan oleh seorang laki–laki berinisial J (25) warga Kecamatan Arut Utara.
Peristiwa pembacokan yang dilakukan J (25) tersebut, bermula pada saat korban, Ajo (24) datang kerumah pelaku, Rabu (24/04) dengan tujuan untuk menanyakan uang miliknya yang dipinjam oleh pelaku.
Namun pelaku yang pada saat itu tidak terima, kemudian naik darah dan langsung mengambil sebilah parang yang berada didalam rumah dan langsung membacokkan parang tersebut ke arah korban hingga mengenai lengan kiri korban yang mengakibatkan luka robek.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan kerumah sakit dan mendapat 31 (tiga puluh satu) jahitan.
“saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Aruta guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun,” kata Kapolsek Arut Utara Ipda Juan. (Alz)