MANAberita.com — PELAKU teror dua masjid di Christchurch, New Zealand, Brenton Tarrant, akan menghadapi sidang kembali pada Jumat (05/04) besok. Pria asal Asutralia itu akan menghadapi 89 dakwaan pembunugan dan percobaan pembunuhan dalam kasus yang sama.
Seperti dilansir dari Malangtoday, pernyataan Kepolisian New Zealand mengatakan pria yang ditangkap terkait serangan teror di Christchurch akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan.
“Dakwaan tersebut akan dibacakan saat dia dihadirkan di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Jumat besok,” ucapnya.
Dengan demikian, total ada 89 dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang akan menjerat Tarrant.
Pihak kepolisian juga akan menambahkan dakwaan-dakwaan lain yang masih dipertimbangkan. Namun, hal tersebut tidak disebutkan lebih lanjut tentang dakwaan yang dimaskud.
Dalam sidang Jumat besok, Taraant akan dihadirkan via video link dari tempatnya ditahan; di sebuah penjara dengan keamanan ketat di Auckland.
Catatan pengadilan menyebutkan Tarrant hanya akan dihadirkan sebentar dalam persidangan. Hakim juga akan memastikan posisi terdakwa terkait penasihat hukum yang mewakilinya; yang sebelumnya dirinya (Tarrant) mendepak pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mendampinginya dalam kasus ini.
Sebelumnya, pria 28 tahun ini telah disidang pada 16 Maret lalu dan dijerat satu dakwaan pembunuhan sebagai proses awal. Kepolisian setempat menyebut seluruh korban tewas dan korban luka dalam teror yang dilakukannya akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan dakwaan lanjutan.
Diketahui bahwa aksi brutal Tarrant ini terjadi di dua masjid di Christchurch, pada Jumat (15/03). Dua masjid tersebut adalah Masjid Al Noor dan Masjid Linwood. Dalam tragedi tersebut menewaskan 50 orang dan melukai puluhan orang lainnya. (Ila)