MANAberita.com — SEORANG anggota Polda Jawa Tengah berinisial TT dipecat karena memiliki orientasi seksual sesama jenis. Tak terima, TT kini menggugat SK pemecatannya ke PTUN Semarang.
Mengutip Detikcom, kasus serupa pernah dialami oleh Sersan Dua (Serda) SNF pada 2013. Serda SNF menjadi anggota militer TNI AD pada 2008 melalui Secaba PK 15. Setelah lulus, ia dilantik dengan pangkat serda.
Belum lama dilantik, Serda SNF menghilang. Selidik punya selidik, Serda SNF seorang homoseks. Serda SNF kemudian diajukan ke pengadilan militer.
Pada 7 Februari 2013, Serda SNF dipecat oleh Pengadilan Militer II-9 Bandung. Majelis hakim menyatakan homoseks adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
“Hal ini merupakan ancaman bagi pembinaan kekuatan satuan TNI, khususnya pembinaan personel karena akan berdampak negatif,” putus majelis.
Dampak negatif tersebut adalah adanya homofobia karena ketakutan masyarakat—khususnya militer—akan penularan perilaku homoseks lantaran kaum homo akan terus mencari penerus homoseks. Kedua, homoseks rentan tertular penyakit kelamin dan AIDS karena suka bergonta-ganti pasangan.
“Menurut ahli, 95 persen pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks,” putus majelis hakim tingkat pertama pada 7 Februari 2013 itu.
Majelis hakim juga menilai seorang homoseks selalu merasa tidak puas atas pelampiasan hawa nafsunya. Hal ini bertentangan dengan norma agama dan norma lain, khususnya masyarakat militer.
“Perilaku menyimpang homoseksual akan merusak moral dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI, khususnya tugas pokok satuan terdakwa,” lanjut majelis hakim.
Namun, karena tidak ada bukti perbuatan homoseksnya, Serda SNF dipecat dengan alasan lain, yaitu karena desersi. Homoseks menjadi faktor pendorong bagi Serda SNF tidak melaksanakan tugas.
“Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin karena merasa malu dan minder atas sikap dan perilakunya sendiri yang mempunyai sifat kelainan, yaitu suka sama sejenis laki-laki,” kata oditur militer yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Dil)