MANAberita.com – IBU rumah tangga yang sedang hamil 6 bulan, AS (41) diciduk Sat Resnarkoba Polres Singkawang.
Ia memiliki narkoba jenis sabu seberat 12,35 gram.
AS yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di sebuah rumah, Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (18/06) sekitar pukul 17.00 wib.
Mengutip Tribun Jateng, AS mengaku mengedarkan sabu baru tiga bulan terakhir ini. Dari penjualan ini yang memperoleh keuntungan Rp 200 ribu per paket kecil.
“200,” katanya.
Penjualan dilakukan dengan melempar barang di depan pintu rumah. Sementara pembayarannya menggunakan amplop yang dilemparkan ke pintu rumah.
Ibu enam orang anak ini mengatakan keuntungan yang diperoleh dari penjualan Narkoba digunakan untuk berbelanja memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia mengaku aksinya dilakukan sendiri tanpa diketahui oleh suaminya. Ia pun menyesal atas perbuatannya dan tak akan mengulanginya. “Insya Allah ya ndak,” ucapnya. (Dil)