Dua Gadis yang Diperdagangkan ke Malaysia, Eh Ternyata Dijual Pacar-Pacarnya

  • Minggu, 02 Juni 2019 - 23:41 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

Ilustrasi

MANAberita.com — TERUNGKAP, dua TKW asal Kupang yang bekerja di Malaysia, dan menjadi korban perdagangan orang yang diungkap tim unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata dijual pacar mereka. Keduanya dijual kepada jaringan perdagangan orang atau cukong TKW senilai Rp12 Juta per orang untuk bekerja di Johor, Malaysia.

Kini pacar keduanya YB dan AB menjadi burononan/DPO dan dalam pengejaran tim unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT. Semula YB berpacaran dengan Dewantri alias DYM (20) dan AB berpacaran dengan Eka Santi alias ESL (16).

Keduanya warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kupang. Mereka dirayu dan dikirim ke Malaysia. Kedua korban juga tidak mengetahui jika mereka dijual Rp 12 Juta per orang.

melansir Gatra, Kanit TPPO Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Tatang Panjaitan menyebutkan kedua korban atas nama Dewantri alias DYM dan Eka santi alias ESL merupakan warga Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang.

Saat jumpa pers itu juga tidak disebutkan kalau kedua korban ini berpacaran dengan AB dan YB yang menjual mereka kepada mafia, jaringan perdagangan orang senilai Rp12 juta per orang. Polisi hanya mengungkapkan sudah menangkap empat tersangka dan dua lainnya AB dan YB masih dalam pengejaran.

Hanya disebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Irianto Abdulah (40), orang tua korban setelah mengetahui anak perempuannya Eka santi alias ESL ESL (16) bersama DYM (20) warga Kelurahan Alak Kota Kupang telah bekerja di Johar Malaysia.

”Korban ELS menelpon orang tuanya dan menyampaikan bahwa telah bekerja di Malaysia. Orang tua korban sangat terkejut mengetahui anak mereka telah bekerja di Malaysia tanpa ijin sehingga atas dasar itu, Abdullah, orang tua Korban melaporkn kasus ini ke Polda NTT,” ungkap AKP Tatang.

Baca Juga:
Gila! Suruh Anjingnya Serang Satpam, Pemilik Pitbull Hanya Beri Kompensasi Rp 100 Ribu!

Atas laporan ini Subdit IV Renakta Polda NTT melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengembangan kasus pihaknya berhasil mengamankan tersangka di antaranya AS (32) pria warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang; KT (47) wanita kelahiran Medan warga Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang, FST (41) pria kelahiran Kolbano, warga Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang; dan Sukoyo alias Toyo ( 44) pria, warga Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Kepri.

Namun setelah ditelusuri Gatra.com ternyata kedua korban ini diperdaya dijual pacar mereka masing–masing YB dan AB kepada tersangka AS yang selama ini dikenal sebagai perekrut lapangan tenaga kerja illegal, akhirnya mereka membenarkan.

AKP Tatang Panjaitan mengatakan setelah berhasil memperdaya kedua korban, lalu pacar keduanya, YB dan AB menghubungi tersangka AS untuk mencarikan kerja di luar Malaysia. Gayung bersambut. Tersangka AS kemudian mendatangi Rina Tumagor (47) perempuan kelahiran Medan yang berdomisili di Perumnas Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang untuk dihubungkan dengan orang yang dapat memberi pekerjaan untuk kedua gadis tersebut.

Rina Tumanggor yang juga sudah ditahan di Mapolda NTT dalam kasus ini, kemudian menghubungi jaringannya Sukoyo alias Toyo (44) di Kota Batam untuk dicarikan pekerjaan. Permintaan Rina Tumanggorkan ini dikabulkan.

Baca Juga:
Tanpa Pengawasan, Balita Berusia 2 Tahun Tewas Tercekik Tali Tirai

Toyo kemudian mentransferkan uang melalui rekening BCA milik tersangka Rina Tumanggor senilai Rp 24 Juta. Uang itu kemudian ditransfer lagi kepada AS melalui rekening BRI milik JK yang merupakan rekan AS.

Usai transaksi tersebut, tersangka Sukoyo alias Toyo kemudian mengirimkan kode booking tiket pesawat Kupang – Batam atas nama kedua korban, Dewantri alias DYM dan Eka Santi alias ESL kepada tersangka Filmon Sofyan Tlonaen alias FST (41) warga Maulafa Kota Kupang untuk diprint.

Kedua korban Dewantri alias DYM dan Eka Santi alias ESL, oleh jaringan tersebut diberangkatkan ke Batam melalui Bandar Udara El Tari Kupang pada 14 April 2019. Sampai di Batam, keduanya ditampung di rumah Sukoyo alias Toyo di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau dan dibuatkan pasport dengan identitas palsu untuk mengelabui status ESL yang masih anak dibawah umur.

Kini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda NTT. Sementara YB dan AB, pacar kedua korban masih dalam pengejaran polisi. Sementara kedua korban Dewantri alias DYM dan Eka Santi alias ESL telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan sudah berkumpul bersama keluarga.

Baca Juga:
Biadap! Bercerai dengan Istri, Pria di Garut ‘Garap’ Anak Kandung Hingga Melahirkan

“Ternyata bocor juga infonya. Kedua pacar korban AB dan YB kini dalam pengejaran. Keduanya juga sudah kami masukan dalam DPO,” kata AKP Tatang Panjaitan.

AKP Tatang Panjaitan mengatakan sudah menahan empat tersangka yang terlibat dalam pengiriman dua korban ke Johor, Malaysia. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 6, pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasn Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berkas kasus tersangka AS, Filmon Sofyan Tlonaen alias FST alias FST dan Rina Tumangor alias KT telah dilimpahkan ke Kejaksaan NTT tanggal 22 Mei 2019 sedangkan tersangka SPDP sudah di kirim ke Kejati NTT tanggal 27 Mei 2019 dan saat ini masih pemberkasan.

“Sementara untuk tersangka Sukoyo alias Toyo lagi dalam proses untuk disusul pelimpahannya ke Kejati,” kata AKP Tatang Panjaitan. (Dil)

Komentar

Terbaru