MANAberita.com — SATRESKRIM Polres Lampung Barat menangkap Da (45), warga Pekon Campang, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Pria paruh baya ini dilaporkan menyetubuhi anak kandung layaknya suami istri selama enam tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Faria Arista, pada Senin (1/7/2019), pihaknya menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan kakak kandung korban ND (19).
“Kakak korban datang langsung ke Mapolres Lampung Barat. Selanjutnya kami bersama anggota melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di kediamannya tadi malam,” kata AKP Faria Arista mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Lidik 1, Ipda Eflan Ujang dan pelaku mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban. Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan mematahkan kaki dan tangan korban. Kata-kata ini dilakukan hampir setiap hari saat melakukan Aksi bejatnya.
“Modus pelaku melakukan ancaman fisik, hingga korban terpaksa harus melayani nafsu ayah kandungnya,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyidikan aksi bejat itu terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anaknya itu menginjak kelas VI SD atau berusia 11 tahun. Terakhir dilakukannya, pada Sabtu (29/06) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah kakak kandung korban mengetahui hal itu dari korban, mereka langsung melapor,” ucap Faria Arista.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua, maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman,” kata dia. (Alz)