Kesal Koreknya Tidak Dikembalikan, Pria di Jakarta Bunuh Temannya Sendiri

  • Jum'at, 05 Juli 2019 - 12:48 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi korek

Ilustrasi korek

MANAberita.com — SEORANG kuli bangunan di Jakarta tewas di tangan temannya sendiri akibat permasalahan yang sangat sepele.

Korban yang berinisial A (20) dibunuh oleh temannya sendiri lantaran lupa mengembalikan korek yang ia pinjam.

Dikutip Tribunnews, peristiwa ini terjadi tepatnya di Menteng, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, AKBP Dedy Supriadi megatakan kalau peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat (28/6/2019) malam sekitar pukul 01.00 WIB.

Dedy kemudian mejelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, pelaku dan korban yang berinisial A (20) sedang nongkrong bersama lima rekan lainnya di dekat tanggul Kali Ciliwung.

Korban saat itu sedang menenggak anggur bersama temannya sementara pelaku sedang pacaran dengan teman wanitanya.

Baca Juga:
Berikut Profil Calon Maskapai Pengganti Susi Air di Hanggar Malinau

Korban kemudian meminjam korek pelaku untuk menyalakan rokok. Namun korban lupa untuk mengembalikan korek tersebut.

Merasa tak terima karena koreknya tak kunjung dikembalikan tersangka kemudian menghampiri korban.

Tersangka yang bernama Mayzon Kurniawan kemudian memarahi korban dan menendang kepalanya hingga tersungkur.

Tersangka juga sempat mengeluarkan sebilah pisau sampai mengancam teman-temannya yang lain.

Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Beberkan Kondisi Terkini Ade Armando Usai Dikeroyok

Karena aksi tersangka diabaikan teman-temannya, pelaku kemudian kembali duduk-duduk.

Tak lama, tiba-tiba tersangka melemparkan botol ke arah korban hingga mengenai bagian leher dekat telinga.

“Korban langsung tersungkur dan enggak sadarkan diri,” kata Dedy.

Teman korban yang melihat kejadian itu dengan sigap langsung membawa korban ke rumah sakit, sementara pelaku justru kabur ke bedeng tempat tinggalnya.

Baca Juga:
Kurang Ajar! Pria Ini Lakukan Hal Ini Pada Kawan Anaknya

Sesampai di RS, dokter menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia.

Dikutip dari Warta Kota, setelah mengetahui kejadian tersebut, rekan korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan langsung secara sigap melakukan penyeldikan. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di bedeng.

Pelaku dijerat dengan Pasak 351 ayat 3 tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Ila)

Komentar

Terbaru