MANAberita.com — PENYEBABNYA karena suaminya tega melakukan hal tidak senonoh dengan adik istrinya sendiri.
Suami yang dimaksud bernama M Faisal dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Polrestabes Surabaya karena menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih SMP.
Pelaku dan TI (26) merupakan pengantin baru. Keduanya baru menikah sekitar empat bulan yang lalu.
Aksi bejat yang dilakukan olah Faisal ini dilakukan di kamar mandi kontrakan tempatnya tinggal.
Melansir Tribun Manado, Kasus ini bermula saat pelaku bersama istrinya memutuskan untuk mengajak adiknya yang bernama CT tinggal bersama di sebuah kos.
TI memutuskan untuk mengajak adiknya tinggal bersama karena kedua orangtuanya sudah bercerai.
Saat TI tidak ada di rumah, pelaku nekat menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih SMP.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku nekat menyetubuhi adiknya iparnya sendiri karena melihat CT tengah ganti pakaian.
Melihat kemolekan tubuh adik iparnya, nafsu Faisal pun memuncak. Padahal selama ini, sang istri selalu memberikan nafkah batin kepadanya.
“Selama menikah empat bulan, perilaku pelaku dua bulan nampak aslinya bahwa dia itu bejat, karena pada saat korban ganti pakaian diintip sehingga menimbulkan nafsu berulang. Saat itulah disetubuhi dengan cara dipegangi,” ujarnya
Aksi bejatnya itu dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah atau sedang bekerja.
Kelakuan bejatnya itu terbongkar, saat istrinya memergoki tersangka dengan korban berada di dalam kamar mandi dalam kondisi telanjang bulat.
“Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya,” tegasnya.
Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/08).
Ruth menambahkan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku takut jika menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada kakaknya.
“Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah. Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya,” bebernya.
Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksi bejatnya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali. Saat beraksi dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.
“Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang ke delapan kali tidak jadi karena ketahuan,” tutupnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Alz)