Pinjam Online Telat Bayar, Disuruh Jual Diri atau Jual Ginjal

  • Minggu, 25 Agustus 2019 - 22:37 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi pinjaman online

Ilustrasi pinjaman online

MANAberita.com — SEBANYAK 10 debitur yang mengaku korban pinjaman online (pinjol) mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Jatim, Minggu (25/08).

Debitur yang didominasi perempuan ini melaporkan para pemodal di pinjaman online (pinjol).

Laporan tersebut mereka lakukan lantaran para pengusaha pinjol ini diduga melakukan tindakan berupa diskriminasi, ancaman dan pencemaran nama baik debitur.

“Awalnya kita pinjam modal melalui pinjol. Dari aplikator pertama kita pinjam Rp 1 juta hanya cair Rp 800 ribu. Eh bunga pinjaman kok sampai 20 persen,” katanya HM (34) melansir beritajatim.com.

“Bukan bunga atau potongan administrasinya yang kami laporkan, tapi depkolektornya mengancam dan bahkan kita disuruh jual diri atau ginjal agar bisa bayar,” lanjutnya.

Lebih lanjut HM menjelaskan, pinjol selain memotong banyak uang administrasi, aplikator pinjol juga seperti lintah darat yang memberi denda serta bunga besar.

Bagaimana tidak, HM mengaku harus membayar bunga 30 persen padahal hanya telat bayar tiga hari.

HM mencontohkan, pinjaman Rp 1 juta akan dikenai pajak 20 persen menjadi Rp 1,2 juta. Padahal uang yang diterima HM usai dipotong administrasi yakni Rp 800 ribu. Belum lagi kalau telat bayar sehari bisa kena denda 10 persen.

Baca Juga:
Total Tagihan Rumah Sakit Rp25,1 Triliun terkait Covid-19, Jokowi Minta Segera Diselesaikan

“Niat hati ingin mengembangkan usaha dengan pinjam online (pinjol), eh kena “lintah darat”. Parahnya lagi kena teror dan intimidasi juga,” keluhnya.

Sementara itu, Tonny Suryo pengacara para debitur yang jadi korban aplikator pinjol mengaku ada lebih dari 80 aplikator yang dilaporkan.

Pelaporan tersebut dikarenakan debitur diancam, diintimidasi, dan dicemarkan nama baiknya.

Baca Juga:
Kenal di Facebook, Penjual Bakpao di Malang Culik dan ‘Wikwik’ Dengan Anak SMP Selama 4 Hari

“Jadi mereka (aplikator) ini melakukan penagihan dengan cara mempermalukan debitur atau peminjam,” katanya.

“Mempermalukannya dengan cara melakukan pengiriman pesan ke rekan, saudara, dan bahkan bos di tempat kerja. Walhasil selain malu, ada juga debitur yang dipecat kerja,” tandasnya.

Laporan ini pun diterima petugas Ditreskrimsus Polda Jatim unit Cyber Crime. Menurut petugas piket, laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. (Dil)

Komentar

Terbaru