MANAberita.com — KASUS ini berawal penemuan mayat bocah wanita di Sungai Cimandiri tepatnya di kawasan Kampung Wangun, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, minggu (22/09) lalu.
Kini misteri kematian bocah tersebut terungkap. Hasil identifikasi Polisi menyatakan, jenazah yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Sungai Cimandiri adalah bocah wanita berinisial NP yang baru berusia 5 tahun.
Polisi menemukan sejumlah keganjilan pada jenazah, terdapat sejumlah luka kekerasan pada bagian leher serta di bagian vital korban.
Atas temuan ini, Jajaran Kepolisian Sektor Nyalindung dan Polres Sukabumi bergerak cepat mengumpulkan barang bukti, melakukan olah TKP dan akhirnya membekuk 3 tersangka Pelaku kasus pembunuhan keji yang menimpa NP.
Tidak membutuhkan waktu lama, Polisi akhirnya membekuk 3 Tersangka Pelaku yang tidak lain adalah Ibu Angkat korban dan 2 Kakak angkat korban.
Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, mengatakan Pihaknya telah mengamankan 3 tersangka yakni R (39) sekaligus ibu angkat Korban, serta RG (16) dan Rud (14) yang keduanya berstatus kakak angkat korban.
Nasriadi mengatakan, Korban merupakan anak angkat yang diadopsi oleh R sejak usia 2 tahun hingga ditemukan tewas di usia 5 tahun.
Fakta mencengangkan diungkap Kapolres Sukabumi, NP dinyatakan tewas setelah sebelumnya di perkosa oleh kedua abang angkatnya.
“Hasil autopsi ditemukan bekas luka cekik pada leher korban, kemudian ada luka robek pada kemaluan,” jelas Nasriadi.
Lebih jauh Nasriadi membeberkan, tindakan biadab kakak beradik memperkosa adik angkatnya dilakukan berkali kali.
“Setelah kami memeriksa tersangka, RG dan Rud mengaku telah melakukan pemerkosaan beberapa kali baik melalui kemaluan maupun dari anus” jelas Nasriadi.
Kejadian perkosaan ini sempat terlihat oleh Ibu kandung RG dan Rud, namun malang, sang Ibu malah mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Yang mencekik itu adalah ibunya dibantu RG,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 ayat 1 dan 2, serta pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua ataa UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 75 C,D,E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ila)