Ilustrasi
MANAberita.com – POLISI berinisial L diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza milik pria berinisial WA pada 2017.
Kini polisi yang dinas di Satreskrim Polres Malang Kota tersebut sudah mendekam di penjara.
Penggelapan mobil ini bermula saat L berniat membantu WA yang baru kehilangan mobil Toyata Kijang.
“L mengaku bisa membantu saya untuk mengurus mobil saya yang hilang. Lalu dia meminjam mobil Avanza milik saya.”
“Katanya, itu sebagai jaminan agar mobil saya yang hilang bisa kembali,” tutur WA, melansir Surya Malang.
Setelah beberapa bulan berselang, WA tidak kunjung mendapat kepastian tentang mobilnya yang hilang.
Malahan dia ditelepon perusahaan leasing dan memberitahukan bahwa mobil Avanza yang dipinjam L telah digadaikan dan pembayaran gadainya sudah jatuh tempo.
“Jadi dia menggadaikan mobil atas nama saya. Mobil saya digadaikan sebesar Rp 90 juta,” ucapnya.
Sebenarnya WA sudah menagih mobilnya kepada L. Tapi L hanya memberi janji tanpa pernah menepati.
“Saya hanya diberi uang Rp 20 juta,” tambahnya.
WA telah melaporkan L sejak tahun 2018. Namun, polisi baru memeriksa WA baru diperiksa sebagai pelapor pada 2019.
“Laporan itu sudah berkali-kali. Tapi baru ini diproses,” ujar WA.
Sementara itu, Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengakui ada anggotanya yang diduga terlibat penggelapan mobil.
Kini L telah ditahan, dan perkara yang membelit dia sedang disidik oleh polisi.
“Untuk sementara masih satu laporan yang masuk,” ujar Dony.
Dony mengatakan status tersangka sebagai polisi masih menunggu penyelidikan internal.
“Kami juga proses kasusnya secara pidana,” terangnya. (Ila)