Heboh Video Mesum Mahasiswi dan Oknum Dosen Bandung, Polisi Turun Tangan

  • Selasa, 22 Oktober 2019 - 10:25 WIB
  • Viral
Ilustrasi

 

Ilustrasi

MANAberita.com — KEPOLISIAN bergerak mengusut kasus video panas pria dan wanita di Bandung, Jawa Barat.

Video yang menampikan adegan dewasa tersebut viral di media sosial, Senin (21/10).

Diduga adegan tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel yang memiliki latar belakang lukisan Gedung Sate.

Melansir Tribunnews, dalam caption video panas yang diunggah di media sosial twitter tersebut, tertulis video mesum mahasiswi dengan dosen di Kota B.

Petunjuk “Kota B” diyakini sebagai “Kota Bandung.

Baca Juga:
Bali Konfirmasi 17 Pasien Gagal Ginjal Akut, 11 Orang Meninggal Dunia

Posisi kamera yang merekam adegan panas tersebut tampak statis dan diduga kamera disimpan menghadap ranjang tempat adegan berlangsung.

Tayangan video panas tersebut berdurasi 2 menit 19 detik.

Pada detik ke-26 hingga detik ke-57, pasangan tersebut tampak berbincang. Pada detik ke-56, si perempuan tampak berbicara dalam bahasa Sunda.

Sepanjang adegan berlangsung, pasangan ini tampak tidak melihat ke arah kamera. Pria di video tersebut terlihat memakai kacamata.

Baca Juga:
Ditutupi Mati-Matian Oleh Penulisnya, Anak Indigo ini Malah Beberkan Lokasi Asli KKN di Desa Penari

Hingga saat ini, belum diketahui identitas pria dan wanita dalam adegan video panas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus saat dihubungi, baru mengetahui keberadaan video tersebut.

“Akan kami selidiki,” ujar Iksantyo, yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum ini.

Perbuatan menyebarkan konten asusila dilarang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:
Waduh! Dapat Penumpang Waria, Driver Ojol ini Tak Dibayar dan Diancam Pakai…

Memproduksi konten pornografi, juga masuk perbuatan pidana dan diatur di Undang-undang Pornografi.

Belum diketahui keseluruhan video tersebut.

Apakah adegan direkam sendiri oleh seseorang atau direkam sembunyi-sembunyi pihak lain.

Belum diketahui pula pihak yang menyebarkan konten yang sudah berkategori tindak pidana? tersebut. (Ila)

Komentar

Terbaru