MANAberita.com – BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan dan Polres Mesuji berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kg di Exit Tol Simpang Pematang, Sabtu (29/1/2022).
Dilansir dari Tribun Lampung, penyelundupan narkotika tersebut jika dirupiahkan nilainya bisa mencapai Rp 15 miliar.
Kini barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian, yang selanjutnya akan dibawa oleh BNN Sumsel.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu M Nufi melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/1/2022).
“Sabu seberat 15 kg tersebut jika diuangkan dapat bernilai Rp 15 miliar, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar Nufi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.
Kemudian, kata Nufi, pihaknya juga telah mengamankan ketiga tersangka penyelundupan sabu 15 kg untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka bersama barang bukti lalu diserahkan kepada BNNP Sumsel.
Lebih lanjut, Nufi menyebut untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[SAS]