‘Dua Setengah Kancing’, Kode Kekerasan Bupati Langkat

MANAberita.com – KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan kekerasan di dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Melansir CNN Indonesia, ada kode tertentu dari tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap penghuni kerangkeng. Mulai dari ‘dua setengah kancing’ hingga serta ‘mos-das’.

“Termasuk istilah-istilah kekerasan itu berlangsung, misalnya kayak ‘Mos-das atau dua setengah kancing’ jadi ada istilah-istilah kayak gitu dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat siaran pers, Minggu (30/1).

Dua setengah kancing diduga adalah kode dari tindakan pukulan di area tubuh tertentu.

Selain pola kekerasan yang berlaku, Komnas HAM juga telah menemukan alat dan metode yang digunakan. Termasuk pelaku tindakan kekerasan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban, praktik kekerasan yang selama ini terjadi diduga telah mengakibatkan korban jiwa lebih dari satu orang.

“Kami temukan dengan informasi yang solid, ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa. Dan korban yang menghilangkan nyawa ini lebih dari satu,” tuturnya.

Komnas HAM juga menganggap kerangkeng yang berada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sangat tidak layak.

Baca Juga:
Waketum Partai Garuda Nilai Aksi Borong Tiket Sukseskan Formula E

“Secara fisik, kasat mata kondisinya, di sana di dalam kerangkeng itu, atau serupa tahanan,” tuturnya.

Anam mengatakan bahwa kerangkeng memang diisi orang yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap para penghuni dan saksi yang mengetahui.

Akan tetapi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten langkat tidak pernah memberi izin penggunaan kerangkeng itu sebagai tempat rehabilitasi.

Baca Juga:
Mencuri dan Enggan Mengakui, Mahasiswi ini Nekat Bersumpah di Bawah Alquran Untuk Tutupi Kebohongannya

BNN Langkat pernah mengecek lokasi pada 2016 lalu. Kala itu, mereka meminta Bupati Langkat untuk mengurus perizinan. Namun hingga kini tak pernah dilakukan.

“Namun sampai sekarang tempat itu memang tidak follow up perurusan izinnya, bisa dikatakan tempat itu tidak memiliki izin resmi atau tempat ilegal,” tutur Anam.

[SAS]

Komentar

Terbaru