Eks Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Diduga Menerima Suap dan Gratifikasi

Manaberita.com – MANTAN Tim Pemeriksa Pajak (DJP) Wawan Ridwan, didakwa menerima suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1).

Dilansir dari CNN Indonesia, Rinciannya adalah uang suap sebesar Sin$606.250 dan gratifikasi Rp1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel Rp448 ribu dari sejumlah wajib pajak.

Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di pengadilan, terungkap bahwa uang suap dan gratifikasi tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak.

Wawan mencuci uang dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Jaksa mengatakan pencucian uang itu melibatkan anak kandung Wawan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan menukarkan mata uang asing ke mata uang rupiah di Money Changer Karya Utama Valasindo, Money Changer Kiasindo Perkasa Mitra Valas dan Golden Money Changer.

Membeli Aset

Wawan  menggunakan uang-uang tersebut untuk membeli dua unit tanah beserta bangunan di Jalan Tubagus Ismail VIII Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dengan nilai transaksi sejumlah Rp2,8 miliar.

Kemudian satu unit rumah di Jalan Mawaddah XII Blok N 7 Nomor 7 Islamic Village Karawaci, RT 008 RW 014, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan nilai transaksi sebesar Rp1,3 miliar.

Lalu sebidang tanah di Kampung Jaura, Desa Muaraciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan nilai transaksi sebesar Rp252.450.000.

Satu unit Mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT warna Crystal Black Pearl dengan nilai transaksi sebesar Rp262,5 juta, serta satu unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige warna Crystal Black Pearl dengan nilai transaksi sebesar Rp509,3 juta.

Baca Juga:
Nasib Aset Tommy Soeharto usai Tak Laku Dilelang

Wawan kemudian juga menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500 dan di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta. Ia menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri Nomor 1670002592029 atas nama Muhammad Farsha Kautsar, membeli jam tangan sejumlah Rp888.830.000, membeli satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe seharga Rp1.379.105.000.

Selanjutnya, ia juga membeli valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas, membeli tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624.

Aliran Dana

Sejumlah pihak turut disebut menerima aliran dana terkait pencucian uang atas korupsi rekayasa pajak yang dilakukan Wawan. Satu di antaranya adalah mantan pramugari Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti.

Baca Juga:
Bubarkan Ibadah di Lampung, Ketua RT Dihukum 3 Bulan Penjara

Jaksa mengungkapkan Siwi menerima uang sejumlah Rp647.850.000.00. Kata jaksa, Siwi merupakan teman Farsha.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman Farsha sejumlah Rp647.850.000.00,” ungkap jaksa KPK, Muh Asri Irwan.

Teman-teman kuliah Farsha juga turut kecipratan uang hasil kejahatan tersebut. Mereka ialah Adinda Rana Fauziah yang menerima Rp39.186.927 dan Bimo Edwinanto yang menerima Rp296 juta.

Jaksa menambahkan, Wawan bersama Farsha berencana membuat usaha dari uang-uang tersebut. Namun, dalam surat dakwaan, belum diketahui secara spesifik usaha dimaksud.

Baca Juga:
Tim penyelamat Menggali Lumpur Untuk Mencari Korban Selamat Dari Longsor Ekuador

“Beberapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000,” tutur jaksa.

Jaksa membeberkan pembelian sejumlah aset tersebut tidak sesuai dengan harta kekayaan Wawan sebagaimana yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wawan danistrinya Umi Hartati, ujar jaksa, tidak mempunyai penghasilan lain selain dari gaji dan tunjangan.

Pada 2017, gaji dan tunjangan Wawan selaku PNS dengan jabatan Pemeriksa Pajak Madya pada Ditjen Pajak sebesar Rp380 juta. Sedangkan pada 2018 gaji dan tunjangan dia sebesar Rp407.600.995. Adapun pembelian aset-aset sebagaimana disebutkan di atas tidak pernah dilaporkan Wawan ke dalam LHKPN.

[rik]

Komentar

Terbaru