Kemenkes Keluarkan Aturan Terbaru Pasen Covid-19 Varian Omicron Bisa Isoman

Manaberita.com – KEMENTRIAN Kesehatan (Kemenkes) keluarkan aturan terbaru terkait kasus Covid-19 varian Omicron. Yang mana saat ini pasien positif covid varian Omicron tidak harus dirawat di rumah sakit, tetapi bisa melakukan isolasi mandiri sesuai kriteria tertentu.

“Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022). Dikutip dari Kompas.com

 “Namun, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan,” sambungnya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga:
Bagaimana Covid Dapat Mengubah Otak

Adapun syarat klinis pasien sebagai berikut:

  • Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
  • Kamar mandi di dalam rumah terpisah dari penghuni rumah lainnya.
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.

Widyawati mengatakan, jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Baca Juga:
Sedih, Ibu Di Meksiko Cari Anak Yang Hilang, Ternyata Dibunuh

“Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujarnya.

Adapun isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. [rika]

Komentar

Terbaru