MANAberita.com – KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru guna memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19. SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Melansir Kompas.com, berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Syarat vaksin booster tidak berbeda
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih serupa, yakni:
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu:
- Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer)
- Heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).
Regimen dosis vaksin booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut:
- Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:
- Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Vaksin AstraZeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Interval 8 minggu
Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu. Untuk Triwulan I tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
[SAS]