Manaberita.com – KASUS kejahatan investasi skema ponzi tanpa izin atau ilegal berhasi di ungkap oleh Bareskrim Polri, kasus tersebut ramai di media sosial khususnya di Surabaya, yaitu Viral Blast Global (PT Trust Global Karya).
Diketahui dalam kasus tersebut ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang tersang berhasih di amankan polisi yakni RPW, ZHP dan MU sedangkan 1 orang tersangka PW masih menjadi buronan
Melansir dari Kumparan.com, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Viral Blast Global memiliki 12 ribu member. Total kerugian hasil penipuan mencapai Rp 540 miliar.
“Namun demikian kami mendalami ada tindak pidana UU Perdagangan dengan menggunakan skema piramida, diperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sekitar Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (21/2).
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan skema ponzi tersebut dilakukan 4 tersangka dari PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global.
“PT Trust Global Karya memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading. Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya,” jelas Robertus
Lebih lanjut, mengatakan bahwa para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.
“Keuntungan yang dijanjikan merupakan keuntungan tetap setiap bulan dengan metode withdraw itu sejatinya adalah diambilkan uang dari yang disetorkan nasabah itu sendiri,” jelasnya.
“Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan, tidak digunakan untuk trading sebagaimana seharusnya ini yang kita tangani modus tersebut,” tambahnya.
Saat ini, barang bukti yang telah diamankan yakni mulai dari dokumen presentasi yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya kepada korban, uang tunai sejumlah 1.850.000 dolar Singapura atau hampir Rp 20 miliar.
Kemudian, uang tunai Rp 12 juta, dokumen identitas para tersangka, ATM 12 buah, token bank 2 buah, handphone 8 buah. Lalu ada kendaraan 4 unit kendaraan yang sudah disita, 2 unit mobil BMW dan 1 unit mobil Jaguar. Dan, 1 mobil masih dalam perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta.
Terkait hal itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
[Rik]