Panji Gumilang Resmi Ditahan di Kasus Penistaan Agama

  • Rabu, 02 Agustus 2023 - 22:21 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – BARESKRIM Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus penistaan ??agama, Rabu (2/8).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penahanan dilakukan oleh penyidik ??Direktorat Kriminal Bareskrim Polri setelah selesai menginterogasi Panji.

Ramadhan menjelaskan, selanjutnya pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

Baca Juga:
559 Petinggi Polri Siap Terima Arahan Jokowi

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Mengutip CNN Indonesia, Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Baca Juga:
Bikin Malu! Anggota TNI Marah dan Pukul Polisi di Tengah Jalan, Warganet Jadi Geram

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

(sas)

Komentar

Terbaru