Dugaan Korupsi Dana BOS, 96 Rekening Panji Gumilang Diblokir

  • Selasa, 29 Agustus 2023 - 23:09 WIB
  • Nasional

MANAberita.com –  BARESKRIM Polri mengaku  memblokir total 96 rekening terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dana BOS terkait Panji Gumilang.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, seluruh rekening yang diblokir penyidik ??adalah milik Organisasi Pesantren Indonesia (YPI) dan entitas lain yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

“Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/8).

Selain pemblokiran rekening, penyidik ??Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga akan berkoordinasi dengan BPN Indramayu terkait penyitaan sebagian harta kekayaan Panji dan keluarganya.

Baca Juga:
Edy Mulyadi Penuhi Pemeriksaan Lusa, Pengacara : Panggilan Bareskrim Sesuai KUHAP

“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN,” pungkasnya.

Mengutip CNN, Bareskrim Polri mengaku tengah berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemblokiran sejumlah rekening milik Panji. Whisnu mengatakan nantinya rekening yang telah dibekukan itu akan disertakan sebagai barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” jelasnya.

Baca Juga:
KPK Pernah Blokir Rekening Padahal Pemiliknya Telah Meninggal

Diketahui status kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(sas)

Komentar

Terbaru