6 Fakta Polwan Cantik Briptu Christy yang Menjadi Buron Karena Kasus Desersi

  • Kamis, 10 Februari 2022 - 09:57 WIB
  • Viral

Manaberita.com – BRIPTU Christy Polwan Cantik yang menjadi buronan akhirnya ditangkap di sebuah hotel di daerah kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) dan kemudian langsung diterbangkan ke Manado pada Rabu (9/2/2022).

Dilansir dari Okenews, Berikut ini merupakan fakta-fakta polwan cantik, Briptu Christy yang kabur dan menjadi buronan polisi.

  1. Ditangkap di hotel

Polwan cantik itu ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Metro Jaya. Dia ditangkap di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan dan langsung dipulangkan ke Manado mengingat pokok perkara ditangani oleh Polda Sulut.

“Ditangkap tadi di Jakarta sama tim gabungan kita dari Polda Sulut sama Polda Metro Jaya,” ujar Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait, Rabu malam (9/2/2022).

  1. Langsung digelandang ke Mapolda Sulut

Setibanya di Manado, anggota Polri yang tidak melaksanakan tugas sejak 15 November 2021 itu langsung digelandang ke Mapolda Sulut. “Hari ini (Briptu Christy) sudah ada di Polda Sulawesi Utara, ditangani sama Bid Propam sekarang,” kata Kapolresta Manado.

Baca Juga:
Inilah 14 Foto Sexy Marion Jola yang Bikin Cowok Susah Berkedip
  1. Jadi DPO

Briptu Christy diketahui sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

  1. Akan diberhentikan tidak dengan hormat

Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

  1. Terus dilakukan pencarian

Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:
PDIP Resmi Pecat Budiman Sudjatmiko
  1. Dilakukan sidang secara inabsentia

Kabid Humas menjelaskan jika Briptu Christy tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Jules Abraham Abast.

[rik]

Komentar

Terbaru