Edi Hasibuan Sebut Kasus Briptu Christy Aneh dan Berharap Kasus Segera Diusut

Manaberita.com – EDI Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), ikut turut mengomentari kasus Briptu Christy Triwahyuni Cantika yang sempat buron beberapa waktu.

Ia merasa bawa ada yang aneh dengan kasus Briptu Christy dan berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus yang ada sehingga menjadi terang benderang.

“Saya merasa agak aneh, Christy ini kabur dan dicari berlebihan. Dia seorang polwan dan ditetapkan pula masuk DPO (daftar pencarian orang),” ujar Edi, Sabtu (12/2/2022).

Melansir dari Rakyatku.com, Meski demikian, pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara ini tidak menjabarkan lebih lanjut keanehan yang dimaksud.

Dia hanya menyatakan pengungkapan kasus terkait Briptu Christy sangat penting.

Sebelumnya, Christy ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

“Iya, benar diamankan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Usai ditangkap, kata Zulpan, Christy bakal diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:
Lemah? Amerika Dan Inggris Keluar Dari Perkemahan Jambore Pramuka Dunia Korea Selatan Karena Cuaca Yang Sangat Panas

“Proses selanjutnya diambil keterangannya dulu dan kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan,” ujar Zulpan.

Diketahui, Christy meninggalkan tugas dari Polresta Manado sejak 15 November 2021 dan masuk DPO pada 30 Januari lalu dan sejak itu dicari oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan DPO diterbitkan karena desersi (melarikan diri dari tugas).

Baca Juga:
Seorang Pria Menabrakkan Mobil ke Trotoar Menyebabkan 14 Orang Terluka di Korea Selatan

Pengejaran terhadap Christy dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk dari dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.

Polres Manado pun telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

[rik]

Komentar

Terbaru