Kepolisian Bengkulu Amankan Pemasok Miras Oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting

  • Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:06 WIB
  • Nasional

MANA berita.com – POLRES Bengkulu menangkap seseorang yang diduga memasok minuman keras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu setelah insiden meninggalnya pengunjung dan pemandu lagu usai menenggak cairan berbahaya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa pelaku AM ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.

“Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong,” kata Malau, Sabtu (2/7).

Mengutip CNN Indonesia, ia mengungkapkan penangkapan AM (27), setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang meninggal dunia yang diduga karena overdosis menenggak minuman keras di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting Ting.

Baca Juga:
Kecelakaan Bus Terpisah Di Turki Menyebabkan 32 Tewas Dan 51 Terluka

Setelah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti yaitu sejumlah botol kosong bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.

Diketahui jika Pemkot Bengkulu pada 29 Juni 2022 menghentikan sementara waktu kegiatan Karaoke Ayu Ting Ting setelah terjadi insiden tersebut.

Malau menambahkan dari kejadian tersebut, AM didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.

Baca Juga:
Taman Safari Laporkan @alyccaaa dan @philipbiondi 2 Terduga Pelaku Pemberi Miras ke Satwa

AM juga bakal menghadapi dakwaan menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan, satu handphone, uang tunai Rp198 ribu, dan pakaian pelaku.

(sas)

Komentar

Terbaru