Berikut Profil Calon Maskapai Pengganti Susi Air di Hanggar Malinau

MANAberita.com – BERIKUT profil perusahaan yang bakal menggantikan Susi Air di Hanggar Malinau:

Mengutip laman resmi perusahaan, Smart Cakravala Aviation adalah perusahaan jasa angkutan udara niaga tidak berjadwal. Perusahaan berdiri pada akhir 2016 dan berkantor di Jakarta.

Saat ini, Smart Cakravala Aviation memiliki dan mengoperasikan 11 pesawat Cessna CAravan 208/208B, satu helikopter Airbus H 130 T2, dan dua pesawat Pilatus PC-6 Porter.

Perusahaan juga memiliki serta mengoperasikan bandara pribadi di Singkawang, Kalimantan Barat. Tahun ini, Smart Cakravala Aviation menambah armada sebanyak tiga Pilatus PC6 Porter, empat Cessna Caravan 208B, dan berencana membeli satu mesin kembar Cessna 408 SkyCourier.

Sebelumnya, pengusiran pesawat milik mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti itu karena perpanjangan kontrak menempati hanggar sudah habis sejak akhir 2021.

Baca Juga:
Kronologi Video Viral di Media Sosial, Diduga Oknum Polisi Pukuli Sopir Truk di Limapuluh Kota

Kejadian tersebut disampaikan Susi melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (2/2). Ia mengetahui kabar pesawat dari maskapai milikinya diusir setelah mendapatkan kiriman video.

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan tim manajemen maskapai sudah meminta perpanjangan izin untuk menempati Hanggar Malinau pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung. Namun, izin perpanjangan itu ditolak.

Namun, Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengungkapkan pengusiran itu sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator Susi Air. Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

Baca Juga:
Seleb TikTok Klarifikasi Dugaan Pemerkosaan yang Viral di Medsos

Kadir juga membantah tudingan pihak Susi Air terkait hanggar akan dipersiapkan untuk maskapai lain.

“Enggak ada maskapai lain lakukan perizinan, cuman Susi aja di hanggar itu, tidak ada maskapai lain. Kalau ada kerja sama dengan maskapai lain itu hak pemerintah daerah,” ujar Kadir.

[SAS]

Komentar

Terbaru