Manaberita.com – KASUS pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Indonesia yakni di Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui saat ibu korban curiga akan perubahan yang terjadi pada perut anaknya yang masih berumur 11 tahun.
Heran dengan bentuk perut anaknya tersebut, ibu korbanpun membeli tespek untuk mengecek kecurigaannya, Ternyata, hasil tespek menunjukkan bahwa bocah berusia 11 tahun itu positif hamil.
Lebih mengejutkan lagi, yang menghamili anak tersebut adalah suami ibunya atau ayah tiri korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Maporles Sidorajo.
Melansir dari Serambinews.com via TribunJatim.com, Rabu (2/2/2022), pelaku diketahui berinsial ZA (43) asal Jember, Jawa Timur.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kamar kos tempat mereka tinggal, ketika ibu korban yang tak lain adalah istrinya sedang pergi bekerja.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku ZA menikah dengan DN, ibu kandung korban yang juga berasal dari Jember.
Selama ini, keduanya tinggal di tempat kos bersama anak DN yang berusia 11 tahun.
Diduga, aksi rudapaksa itu dilakukan oleh ZA sejak Agustus 2021 lalu di kamar kos tersebut.
“Perkara ini sedang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo,”
“Pelaku sudah diamankan oleh petugas,” kata Iptu Tri Novi Handono, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo, Selasa (1/2/2022).
Menurutnya, penanganan perkara ini berdasar laporan dari ibu korban.
Dari situ dilakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku untuk diproses secara hukum
Terungkapnya perbuatan biadab itu berawal saat DN curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya yang tak lazim.
Ibu korban kemudian beli tespek untuk menjawab kecurigaannya itu.
Ternyata, hasil tespeck menunjukkan bahwa anak kandungnya tersebut positif hamil.
Setelah dicecar pertanyaan, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya.
“Ini masih kita dalami, apakah benar-benar hamil atau tidak,” jawab Tri Novi.
Dari pengakuan korban, perbuatan ayah tirinya itu sudah lebih dari 10 kali sejak Agustus tahun lalu.
Semua dilakukan di kamar kos ketika sang ibu sedang bekerja.
Korban juga bercerita ke ibunya bahwa dia diancam akan dipukuli ketika berusaha menolak keinginan ayah tirinya tersebut.
Gadis Aceh Digilir 5 Pemuda
Belum lama ini, seorang gadis di Aceh Tenggara (Agara) diduga telah rudapaksa (diperkosa) oleh lima pemuda.
Para pemuda itu juga menganiaya abang korban yang mencoba meminta pertanggungjawaban pelaku.
Terungkapnya kasus ini setelah korban rudapaksa bernisial IN (18), warga Kecamatan Badar melapor ke Polres pada Sabtu (28/1/2022) malam.
IN datang ke kantor polisi bersama keluarganya.
Selanjutnya pada Senin (31/1/2022) kemarin, korban divisum di RSUD Sahuddin Kutacane.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi dari Zulkanedi Selian, penghulu atau keuchik di desa tempat si gadis dan keluarganya menetap, kasus rudapaksa itu terjadi pada Jumat (28/1/2022).
Saat itu, si gadis dijemput oleh pacarnya berinisial SY (19) untuk jalan-jalan dan makan bakso bersama.
“Pengakuan korban ke saya, saat itu pelaku (SY) mengantongi ponsel korban dan berjalan-jalan keliling Kota Kutacane,” kata Zulkanedi.
Tiba di sebuah pondok perkebunan jagung kawasan Kute Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas, SY memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Korban pun menurutinya karena takut, terlebih dia tak bisa mengadu ke siapa pun karena ponselnya dikantongi oleh pelaku.
Setelah pelaku menuntaskan nafsu bejatnya, dia kemudian memanggil empat temannya yang lain dan secara bergiliran merudapaksa korban.
Korban yang ketakutan tidak mampu berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah.
Dia baru pulang ke rumah keesokan harinya, Sabtu (19/1/2022) dengan menggunakan becak mesin, dan langsung melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak keluarga, dalam hal ini sepupu korban (DS).
IN selama ini tinggal bersama neneknya, karena kedua orang tuanya telah berpisah.
Mendengar hal itu, korban bersama sepupunya DS langsung mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggung jawaban.
“Di sana (rumah pacar korban), pelaku tidak mau bertanggung jawab dengan alasan yang memperkosa IN bukan dirinya saja, melainkan ada pemuda lain,” kata Zulkanedi.
Lalu DS memanggil penghulu setempat, dan penghulu kemudian memanggil empat pelaku lainnya.
Tetapi tidak satu pun dari pelaku yang mau bertanggung jawab, sehingga DS mengancam akan melapor ke polisi.
Buntutnya kemudian terjadi cekcok mulut, sehingga berakhir dengan perkelahian.
Para pelaku mengeroyok DS sehingga mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di puskesmas terdekat.
“DS mengalami luka sobek di bagian pelipis, bahagian kepala belakang, dan kepala bahagian atas telinga dengan sembilan kali jahitan.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polsek Lawe Alas,” ungkap Zulkanedi Selian.
Korban dan abang sepupunya kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara di Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sedangkan kasus penganiayaan dilaporkan ke Polsek Lawe Alas.
Menurut Zulkanedi, korban pemerkosaan sekaligus pelapor IN, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara bagian Kanit PPA.
IN diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Hari ini berdasarkan laporan dari korban, mereka sedang diperiksa di Kanit PPA Polres Aceh Tenggara sebagai saksi,” ucapnya.
Zulkanedi berharap kasus pemerkosaan ini bisa selesai secepatnya dan para pelaku ditangkap, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, yang dihubungi Serambi kemarin membenarkan adanya laporan pihak keluarga korban, dan saat ini dikatakannya sedang dilakukan penyelidikan dalam kasus pemerkosaan tersebut.
[rik]