MANAberita.com – PULUHAN emak-emak yang merupakan orang tua siswa di Kota Padang melakukan unjuk rasa terkait penolakan Surat Edaran (SE) Disdikbud tentang vaksinasi anak.
Dalam unjuk rasa itu, para orang tua tidak terima bahwa anak yang belum divaksinasi tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).
Melansir laman Langgam.id, terlihat beberapa orang tua siswa membawa atribut unjuk rasa yang bertuliskan tuntutan mereka.
“Kembalikan hak anak untuk bersekolah,” isi salah satu tuntutan orang tua yang tertulis di kertas karton.
Diketahui, mereka juga tidak setuju anaknya untuk divaksin. Alasan itu, kata salah seorang orang tua siswa, karena tidak ada pertanggungjawaban pemerintah apabila vaksinasi berdampak pada kesehatan anak.
Selain itu, para orang tua siswa itu juga membawa spanduk yang ditandatangani oleh puluhan orang tua.
Pada spanduk itu, tertulis “Fakta integritas permohonan orang tua murid untuk pembelajaran tatap muka tanpa dikaitkan dengan keharusan vaksinasi”.
“Biar dapur tak berasap asalkan sekolah,” teriak salah satu orang tua siswa.
Unjuk rasa ini dimulai dari depan kantor Ombudsman Sumbar dan akan dilanjutkan ke kantor DPRD Kota Padang di Jalan Sawahan.
“Kami akan menyuarakan tuntutan ini kepada anggota dewan,” kata salah satu orang tua siswa yang tidak ingin namanya disebutkan.
Selain melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Padang, para orang tua berencana melakukan audiensi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Sumbar) dan Komnas HAM.
Salah seorang orang tua siswa, Fitri Yuliani mengatakan, mereka bukan berarti menolak vaksin.
Namun, dia mengklaim bahwa pemerintah tidak memberikan kejelasan soal kandungan vaksin dan dampaknya terhadap pertumbuhan anak.
“Pihak pemerintah dan pihak terkait pun tidak bisa menjelaskan kandungan vaksin ini seperti apa. Belum ada uji klinisnya,” klaim Fitri.
Sebelumnya, Disdikbud Kota Padang mengeluarkan SE Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19.
Ada enam poin yang disampaikan dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdikbud Padang Habibul Fuadi pada 7 Februari 2022 tersebut.
Di antaranya, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin.
Kemudian, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
[SAS]