Manaberita.com – KEMENDAG atau Kementerian Perdagangan mengakui bahwa kebijakan untuk ketetapan harga minyak goreng Rp 14.000 per kilogram tidak efektif. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.
Oke Nurwan, mengatakan alasannya disampaikan karena infrastruktur kemasan belum siap dan mengambil langkah lagi membuat satu harga harus Rp 14.000/kg. Kenyataannya tidak optimal juga.
“Pada kemasan sederhana alasannya disampaikan karena infrastruktur kemasan belum siap. Kalau belum siap, kita ambil langkah lagi, kita bikin satu harga. Nggak ada alasan lagi semua harus Rp 14.000/kg. Kenyataannya tidak optimal juga,” jelasnya dalam diskusi publik Indef bertajuk Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO, Kamis (3/2/2022). Dikutip dari detik.com
Kemudian, ada indikasi kebocoran ekspor. Itu sebabnya Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Saya kuncinya ekspornya. Sampai sekarang belum ada yang keluar. Tetapi kok barangnya jarang? Ini ada perlawanan kah atau apakah?” jelasnya.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan DPO.
Mekanisme untuk DMO ini, produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri di 2022. Sementara untuk DPO, pemerintah menetapkan harga Rp 9.300/kilogram untuk CPO dan Rp 10.300/kilogram untuk olein.
[rik]