Indra Kenz Minta Maaf dan Kini Akui Aplikasi Binomo Ilegal

Manaberita.com – CRAZY Rich asal Medan Indra Kenz atau Indra Kesuma mengakui bahwa aplikasi investasi Binomo illegal. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban Binomo.

Hal tersebut disampaikannya dari akun instragramnya @indrakenz, Kamis (17/2/2022).

“Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru,” kata Indra Kenz dilihat dari akun Instagram-nya @indrakenz, Kamis (17/2/2022).

Melansir dari detiknews, Pada awal tahun 2020, Indra mengaku telah meralat pernyataannya terkait Binomo itu. Saat itu, Indra Kenz menyebut Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.

Baca Juga:
Gereja Mormon Membayar $5 Juta Untuk Menyelesaikan Tuduhan Tentang Portofolio Investasi $32 Miliar

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal,” ucap Indra.

Indra Kenz kemudian menyampaikan permohonan maaf. Dia meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas konten di akun YouTube miliknya terkait cara berinvestasi melalui Binomo.

“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut,” pungkasnya.

Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan resmi terhadap Indra Kenz. Indra Kenz menjadi terlapor di kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz direncanakan diperiksa hari ini.

Baca Juga:
Aset-aset Indra Kenz di Sumut Akan Disita Polisi Besok

“Jumat dipanggil ya IK (Indra Kenz),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin (14/2).

Whisnu mengatakan Indra Kenz diundang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Indra Kenz diperiksa pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Mengundang terlapor atas nama IK yang direncanakan tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,” tuturnya.

Whisnu menyebut Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, Indra Kenz mempromosikan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia, padahal bodong.

Baca Juga:
Karpet Merah Digelar Dalam Upaya Amerika Untuk Merayu Kepulauan Pasifik Dari China

“Terlapor Indra Kesuma dan kawan-kawan. Yaitu pada sekitar April 2020, korban atas nama Maru Nazara dan kawan-kawan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kesuma dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (binary option), bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia,” terang Whisnu.

Menjelang hari pemeriksaan, Indra Kenz pergi ke Turki dengan alasan pergi pengobatan. Polisi menegaskan jadwal pemeriksaan tak akan diubah.

“Penyidik tetap menjadwalkan sesuai panggilan buat Jumat, jam 10.00 pagi. Terkait permohonan pengacara IK untuk penjadwalan ulang, penyidik tetap pada jadwal hari Jumat,” kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/2).

[RIK]

Komentar

Terbaru