Manaberita.com – INVESTASI dengan menggunakan skema robot trading kerap kali ditawarkan. Akan tetapi perlu diperhatikan pasalnya ada robot trading ilegal di luaran sana yang merugikan penggunanya.
Sebab, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pada robot trading palsu dan akhirnya memakan korban oleh karena itu cara membedakan antara robot trading asli dan ilegal penting diketahui.
Melansir dari CNBC Indonesia, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebutkan menyebutkan ciri-ciri dari robot trading ilegal ini.
Pertama, robot trading dijual dengan skema penjualan langsung tanpa izin. Dan biasanya mereka menawarkan imbalan hasil tetap. Selain itu kerap kari menawarkan komisi pada perekrutan member baru.
Trading dilakukan autopilot atau otomatis tanpa campur tangan penggunanya. Padahal robot advisor pengguna diharuskan memilih sendiri produk yang akan dijual atau dibeli dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Robot trading ilegal ini digunakan pada platform pialang berjangka atau broker luar negeri yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Sementara, robot advisor mengotomasi transaksi dan pelaporan atas sepengetahuan pengguna.
Sejauh ini SWI telah mengajukan blokir kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim
Polri. Beberapa entitas investasi robot trading ilegal yang dihentikan:
- MobileTrader RoboForex
- BinomoRobot – Robot Perdagangan
- Roboforex Indonesia/ https://roboforex-indonesia.com
- Robo-Id/ https://www.robo-id.com/
- Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker
- Auto Sultan Community
- Smartxbot
- Antares
- Auto Trade Gold 4.0
- Fahrenheit Robot Trading
- Btrado
- Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
- RoyalQ Indonesia
- Robot Trading Maxima Margin
- Robot Trading Revenue Bintang Mas
- co.ltd
- Robot Trading DNA Pro
- EA50/PT Sentra Mega Indote
- OPAFX – OPAC Trading Limited.
[Rik]