IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Jateng Usai Konflik di Desa Wadas

  • Sabtu, 12 Februari 2022 - 23:59 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – INDONESIA Police Watch (IPW) mengatakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah merupakan pelanggaran HAM.

“UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Februari 2022.

Melansir dari Tempo.co, Sugeng menyatakan pelanggaran pada pasal itu terbukti dilakukan oleh Polda Jateng yang telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Meskipun sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat

Baca Juga:
Kasihan! Pengantin di Jakarta Ditipu WO yang Kabur di Hari-H, Keluarga Pingsan

IPW juga menyebut Polda Jateng melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” katanya.

Ia mengatakan Pasal 1 angka 20 KUHAP menyebutkan penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa. Dalam menangkap, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.

“Di samping itu bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf  c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural,” tutur Sugeng.

Baca Juga:
Sedih! Jauh-Jauh Datang dari Medan ke Bali, Wanita ini Justru Tak Diakui Putrinya di Acara Pernikahannya

Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu.

“IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat,” ujar Sugeng soal insiden di Desa Wadas.

[SAS]

Komentar

Terbaru