Manaberita.com – SUDIN, Pimpinan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencecar Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) pada rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu, 2 Febuary 2022 kemarin.
Di dalam rapat tersebut sudin mempertanyakan bagaimana mekanisme yang tidak berjalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan perihal terjadi manipulasi RDKK 360 ribu warga yang meninggal dunia tetapi masuk e-RDKK di tahun 2021.
“Bagaimana mekanismenya tidak berjalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Belum lagi mengacu pada Ombusman, saya sudah dua tiga kali berkonsultasi pada Ombudsman perihal masalah ini, terjadi manipulasi RDKK 360 ribu warga yang meninggal dunia, dan masuk pada awal e-RDKK 2021,” jelasnya dalam rapat tersebut. Dikutip dari Kontan.co.id
Selain itu, ia juga menemukan ketidaksesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di beberapa provinsi. Menurutnya hal ini akan berdampak pada penerima pupuk yang tidak tepat sasaran dan dapat terjadi penyimpangan.
“Ketidakakuratan data ini berdampak pada pupuk yang tidak tepat sasaran atau dapat terjadi penyimpangan, oleh karena itu, Komisi IV meminta agar RDKK diperketat oleh komisi pengawasan pupuk dan pestisida,” jelasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil hanya menjelaskan pengumpulan data RDKK ini dilakukan bertahap dari tingkat petani, kelompok tani didampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian sampai ke tingkat kecamatan, lalu ke dinas kabupaten/kota, ke provinsi, dan terakhir baru ke pusat.
Kemudian, Sudin juga bertanya mengenai jumlah anggaran Rp 70 miliar yang digunakan untuk mengumpulkan data ini. Ali mengungkapkan bahwa dana tersebut sudah digunakan untuk mengumpulkan data ini di lapangan, dan tidak menjelaskan mengenai kenapa masih ada kesalahan di lapangan dalam mengumpulkan data.
“Jadi dana itu ada di PSP, tapi yang menggunakan teman-teman di lapangan, tentu tadi adalah dukungan dari teman-teman SDM, tadi yang menggunakan teman-teman untuk mengkoleksi data itu, itu yang mau kita bayarkan,” kata Ali.
Di kesempatan yang sama, Sudin juga menyinggung mengenai pupuk bagi tambak ikan yang masih saja dikelola oleh Kementan.
“Jadi teman-teman Komisi IV, selama ini, Kementan meng-collect data petambak, nilainya Rp 425 miliar, seharusnya ini dipecah antara Kementan dan Kelautan, (Kementan) tidak boleh lagi masuk,” ungkapnya.
Ia mengingatkan pentingnya tugas pokok fungsi (tupoksi) dari Kementan agar tidak tumpang tindih dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya hal tersebut akan memberikan masalah pada penyaluran pupuk kepada para petambak.
“Apakah penyalurannya sudah pasti benar, apakah ada tim khusus dari Kementan yang turun ke petambak, ini yang jadi masalah, selama ini gak ada yang buka masalah ini. aturannya harus jelas, tupoksi nyasiapa, silahkan tupokasinya, jangan apabila bukan tupoksi tapi ikut campur,” tuturnya.
Sudin meminta pembahasan lebih lanjut mengenai pupuk bersubsidi diulang kembali pada Kamis (3/2), agar dihadiri oleh beberapa pihak, seperti PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya, Sekjen Kementan, dan Dirjen PSP.
[rik]