Manaberita.com – KPK memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk melakukan pemeriksaan terkait penyelidikan Formula E. Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta menganggap pemanggilan tersebut biasa saja.
Riza mengatakan bawa pemanggilan tersebut tidak apa-apa karena dia juga kebetulan Ketua DPRD karena semua anggaran yang ada di DPRD itu dibahas di DPRD jadi kalau ada ketua, wakil ketua, atau anggota dipanggil karena memang itu menjadi tugas dan kewenangannya.
“Kan nggak apa-apa karena dia juga kebetulan Ketua DPRD karena semua anggaran yang ada di DPRD itu dibahas di DPRD jadi kalau ada ketua, wakil ketua, atau anggota dipanggil karena memang itu menjadi tugas dan kewenangannya. Nggak apa-apa, biasa itu,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2022).
Melansir dari Detiknews.com, Riza yakin Prasetio bakal menyampaikan keterangan sesuai fakta dan data yang ada. Menurut Riza, Pemprov dan DPRD DKI memang harus tahu soal anggaran semua kegiatan di DKI.
“Kalau terkait pembangunan, anggaran, program, pemda, Ketua DPRD maupun wakil dipanggil atau ketua komisi terkait dipanggil itu biasa saja. Pasti teman-teman akan memberikan keterangan baik sesuai dengan fakta dan data,” jelasnya.
Sebelumnya, Prasetio Edi Marsudi datang ke KPK. Prasetio datang ke KPK terkait penyelidikan Formula E.
“Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E,” kata Prasetio melalui Instagramnya, @prasetyoedimarsudi, Selasa (8/2).
Prasetio mengaku membawa sejumlah dokumen anggaran Formula E ke KPK, baik yang tercantum dalam KUA-PPAS, RAPBD, maupun APBD. Nantinya, seluruh dokumen diserahkan ke KPK.
Politikus PDIP itu mengatakan dirinya akan menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai proses penganggaran ajang balap mobil listrik itu. Tak hanya itu, dia bakal membeberkan mengenai pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.
[SAS]