Pelaku Bobol 6 ATM Habiskan Uang Rp 2,4 Miliar, Ini dia Cara Unik Pelaku Habiskan Uang

Manaberita.com – SEORANG pria berinisial AT (29) pelaku pembobolan mesin ATM, pria asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)  mempunyai cara unik menghabiskan uang hasil kejahatannya.

AT dibekuk polis atas perbuatannya membobol enam unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu bank.

“Dari hasil pembobolan itu, tersangka berhasil mengantongi uang senilai Rp 2,4 miliar,” ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat 18 Februari 2022.

Melansir dari Tribunpontianak.co.id, Yusuf mengatakan, pelaku telah beraksi di tiga daerah, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota Samarinda yang akhirnya ditangkap setelah terpantau CCTV pada 5 Januari 2022 lalu.

Baca Juga:
VIRAL! Diduga ODGJ, Wanita Berdaster Bawa Sajam Masuk Masjid di Jaksel

“Pada saat beraksi, kami tunggu, kami intai, kemudian kami tangkap. Itu kami pantau melalui CCTV di area mesin ATM,” terang Yusuf.

Pelaku melancarkan aksinya sudah lima bulan sejak September 2021. Pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM.

Karenanya dia menguasai modus dari pekerjaan sebelumnya.

“Tersangka memilih keluar (resign) dari perusahaannya, dan bekerja secara freelance dengan pekerjaan sama, tapi dengan niatan memperkaya diri sendiri,” ucap Yusuf.

Baca Juga:
Terkait Kasus Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan

Polisi tak banyak bicara mengenai modusnya karena dikhawatirkan akan menjadi dalih bagi pihak lain untuk mengikuti jejak tersangka.

Setelah menguras isi ATM, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya di Bali.

“Dia sempat sewa helikopter saat jadi turis lokal di Bali,” beber dia.

Saat dibekuk, dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai yang tidak murah.

Baca Juga:
Edan! Tercyduk Mencuri, Emak-Emak ini Masukan Emas ke Dalam Mulut

Dijelaskan Yusuf, kasus pembobolan ATM tersebut baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM.

Pihak bank lalu mencurigai dan melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

[Rik]

Komentar

Terbaru