Manaberita.com – KOMISI Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada unsur kesengajaan terkait rusaknya CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui rumah dinas Irjen Ferdy Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik pun menduga sudah terjadi tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus penembakan tersebut. Menurutnya, keterangan berbeda-beda terkaiy rusaknya CCTV itu menjadi indikasi.
“Kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC (aide-de-camp/ajudan Ferdy Sambo) bilang sudah rusak sejak lama,” kata Taufan, Jumat (5/8).
“Sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum,” tambahnya.
Taufan menyebutkan CCTV menjadi barang bukti penting untuk mengungkap insiden penembakan Brigadir J. Ia menuturkan klaim polisi terkait insiden saling tembak Brigadir J dengan Bharada E perlu dibuktikan.
“Untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Yosua? Apakah hanya mereka berdua saja atau bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi,” ujar dia.
Berdasarkan klaim polisi, penembakan tersebut berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Bharada E disebutkan mengetahui peristiwa itu lantaran istri Sambo berteriak dari dalam rumah.
Brigadir J melepaskan tembakan yang kemudian dibalas oleh Bharada E. Brigadir J pun tewas dalam peristiwa itu.
Komnas HAM saat ini melakukan penyelidikan independen terkait penembakan tersebut. Sejumlah pihak, termasuk para ajudan dan ART di rumah dinas Sambo, telah diperiksa Komnas HAM.
(Rik)