Perbedaan  Perlakuan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Ini Kata Bareskrim Polri

MANAberita.com -POLRI dianggap bersikap ‘pilih kasih’ dalam menangani kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan. Keduanya terlibat dalam kasus yang sama, yakni diduga melakukan ujaran kebencian.

Dalam hal ini, pihak kepolisian terlihat bergerak cepat melakukan pemanggilan dan menetapkan status tersangka terhadap Edy Mulyadi. Sedangkan, dalam kasus Arteria Dahlan, polisi belum melalukan pemeriksaan.

Melansir dari Tempo.co, menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan semua pelaporan tersebut sudah diproses. “Nanti akan kami sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita tunggu dulu ya, semuanya sedang diproses, kan yang menangani dari Polda Metro Jaya,” ujar dia setelah menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Satpam yang ke-41 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga:
Waketum Partai Garuda Nilai Aksi Borong Tiket Sukseskan Formula E

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak. Sementara, Arteria Dahlan sempat ramai disorot publik karena pernyataannya yang mempermasalahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dari wilayah Jawa Barat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR menggunakan bahasa Sunda.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyatakan, kliennya turut meminta keadilan kepada Mabes Polri mengenai kasus dugaan ujaran kebencian yang tengah dihadapinya. Permintaan itu disampaikan saat Tim Kuasa Hukum Edy datang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.

Mereka datang untuk menyampaikan keberatan terhadap proses pemanggilan pemeriksaan Edy yang tidak sesuai prosedur hukum. “Kami minta diperlakukan hukum yang sama, Arteria Dahlan itu enggak diapa-apain sama Mabes Polri kok. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Edy Mulyadi, kok, langsung diproses hukum. Apa karena Arteria Dahlan, Komisi III, Anggota DPR, PDIP,” tegas Herman.

Baca Juga:
Astaga! Pembunuh Bocah yang Dimasukan ke Dalam Karung Rupanya Masih Berusia 15 Tahun!

Herman menekankan, Edy tidak pernah menyebut suku, adat, ras maupun Kalimantan saat melontarkan ucapan yang dipermasalahkan, yaitu tempat jin buang anak. “Itu sudah kami cek berkali-kali, tidak ada menyinggung suku, adat dan ras sama sekali yang ada hanya jin buang anak, itu saja. Jin buang anak itu ditafsirkan Edy adalah tempat yang jauh, sepi. Itu wajar kalau di orang Jakarta udah biasa ngomonging gitu,” paparnya.

Dengan kejadian ini, dia menilai terlihat jelas bahwa ada tebang pilih dalam penanganan permasalahan hukum di Mabes Polri. Padahal, Edy juga seperti Arteria Dahlan, telah meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan. “Kan sudah pernah verifikasi, sudah minta maaf di youtube channel mereka dan di TVone itu sudah dijelaskan, apa itu kurang? jadi harus bagaimana lagi?” tutur Herman.

[SAS]

Komentar

Terbaru